TEMBILAHAN (RP) Dari empat calon bupati (cabup) yang ikut Pilkada Indragiri Hilir, 4 September nanti, hanya dua yang berhak memberikan hak suaranya.
Sementara dua cabup lainnya tidak bisa menggunakan hak suara, karena belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Inhil.
Kepada Riau Pos, Senin (2/9), Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Herdian Asmi menjelaskan, dua cabup yang memiliki hak suaranya dalam Pilkada Inhil adalah H Edy Syafwannur dan H Syamsudin Uti. Kedua calon tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama yakni TPS 17 Tembilahan Hilir.
Sementara dua kandidat cabup lainnya yaitu HM Wardan dan Zainal Abidin tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Pasalnya, mereka tidak terdata sebagai penduduk Kabupaten Inhil.
Sementara untuk empat calon wakil bupati, semuanya memiliki hak suara. Cawabup H Rosman Malomo akan menyalurkan hak suaranya di TPS 3 Tembilahan Kota. Sedangkan cawabup H Agus Salim di TPS 51 Tembilahan Kota. Cawabup H Muslimin akan menyalurkan hak suaranya di TPS 1 Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Terakhir, cawabup H Said Ismail menyalurkan suaranya di TPS 8 Tembilahan Hilir.
Herdian juga menjelaskan, di Pilkada Inhil, jumlah TPS ada sebanyak 1.559 TPS yang disejalankan dengan Pemilukada Riau untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau.
Jumlah TPS itu tersebar di 236 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Mengenai pendistribusian logistik sudah mulai dilakukan pada Senin (2/9). Selambat-lambatnya, menurut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sehari sebelum pencoblosan seluruh keperluan seperti logistik sudah harus berada di TPS.
Selain petugas kepolisian, untuk mengamankan TPS pemerintah juga sudah mempersiapkan 3.118 petugas linmas. Mulai hari ini kami sudah mendistribusikan logistik Pemilukada Inhil ke seluruh TPS, ujarnya.(ind)