KPU Umumkan Kekayaan Calon Bupati Inhil

Riau | Selasa, 03 September 2013 - 11:40 WIB

Laporan INDRA EFFENDI, Tembilahan indra_effendi@riaupos.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (2/9), resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhil yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari LKHPN diketahui cabup H Syamsudin Uti memiliki harta kekayaan tertinggi yaitu Rp11,7 miliar. Sementara calon wakilnya H Muslimin hanya memiliki harta kekayaan Rp422 juta.

Sementara untuk cabup HM Wardan memiliki harta kekayaan bergerak maupun tidak bergerak Rp983 juta.

Wakilnya H Rosman Malomo yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Inhil priode 2008-2013 mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp2,6 miliar.

Cabup H Edy Syafwannur memiliki harta kekayaan sebesar Rp3 miliar ditambah 7.360 dolar Amerika Serikat. Sementara calon wakilnya H Agus Salim mempunyai harta kekayaan bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp2,6 miliar.

Untuk cabup H Zainal Abidin memiliki kekayaan benda bergerak maupun yang tidak bergerak sebesar Rp3,5 miliar

berikut 6.800 dolar Amerika Serikat. Sementara calon wakilnya H Said Ismail, sampai saat ini LKHPN belum diterma oleh KPU dari KPK. Diketahui sebelumnya bahwa Said Ismail telah keliru mengisi formulir harta kekayaan.

‘’Masih diverifikasi kembali oleh KPK. Kalau sudah selesai prosesnya akan langsung kami umumkan juga seperti tujuh calon lainnya,’’ jelas Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil H Herdian Asmi SH MH, Senin (2/9) di Kantor KPUD Inhil.

Pengumuman harta kekayaan calon bupati dan wakil bupati Inhil priode 2013-2018 disaksikan dan dibacakan oleh dua calon wakil Bupati Inhil H Agus Salim dan Muslimin sedangkan pasangan lainya hanya disaksikan oleh tim sukses pasangan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Berkaitan dengan itu, UU nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

LHKPN yang disampaikan kepada KPU bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang manaati asas-asas umum penyelenggara negara yang bebas dari KKN, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui formulir LHKPN yang telah disediakan KPK.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook