TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sejak dilaporkannya akun facebook atas nama Oyong Maldini oleh alumni 212, Polres Inhil masih terus mendalami kasus tersebut.
‘’Kasus penyidikan dan penyelidikan tetap jalan,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, di depan sejumlah perwakilan tokoh agama saat berada di Mapolres Inhil, Kamis (2/8).
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat dan pelapor bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihaknya. Sebab, ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui, apalagi terhadap kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
‘’Beri kami waktu. Kami akan gensa penyelesaian kasus ini,” tambahnya. Saat ini penyidik Polres Inhil sedang berada di Pekanbaru, tengah melakukan berkoordinasi dengan ahli pidana dan bahasa.
Terkait perkembangan kasus tersebut, alumni 212 telah memasukan surat pembertahuan untuk menggelar unjuk rasa. Hanya saja, surat tersebut baru masuk pada Kamis 2 Agustus 2018. Sesuai ketentuan unjuk rasa baru boleh dilakukan 5 hari kerja setelah surat itu masuk.
‘’UU kita membenarkan untuk menyampaikan pendapat di muka unum. Tapi harus ikut aturan. Kalau tidak ya, unjuk rasa kita anggap menyalahi,” tegas Kapolres Inhil.
Sementara itu perwakikan FPI Inhil Darmani, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Inhil, terutama dalam penanganan kasus laporan atas akun facebook Oyong Maldini.(ind)
Mereka berharap, kasus di atas segera menemukan titik terang.
‘’Awalnya kita akan mengadakan orasi damai, hanya saja waktunya kita undur sesuai yang disampaikan pak Kapolres Inhil,”paparnya.
Sedangkan perwakilan Nahdatul Ulama H Muis Kurnain, mengajak seluruh masyarakat mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar tidak terjadi masalah dikemudiam hari.
Demikian pula yang disampaikan perwalulan Muhammadiyah dan MUI. Mereka sepakat. Warga negara yang baik, adalah mereka yang taat kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(ind)