Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru ekagusmadi@riaupos.co
Terkait adanya peringatan keras soal penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik hari raya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri, Pemprov Riau mengaku akan mengikuti aturan dengan melihat situasi dahulu.
Sebelumnya, Pemprov Riau memberikan kelonggaran atau membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas saat berhari raya.
Namun kemudian hal ini mendapat sorotan tajam dari KPK dan Kemendagri yang menilai kebijakan tersebut merupakan perilaku korup.
“Aturan itu (pelarangan memakai mobil dinas untuk mudik, red) kita ikuti, tapi kita lihat sifatnya nanti saat pelaksanaan, secara situasional bagaimana,” kata Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Wagubri, Pemprov memberikan toleransi kepada para pegawai yang memiliki mobil dinas untuk dapat digunakan saat hari raya tetapi dengan berbagai catatan. Karena memang tidak seluruhnya pegawai di lingkungan Pemprov memiliki kendaraan roda empat pribadi.
“Kalau memang tidak memiliki kendaraan sama sekali, maka bisa diberikan izin,” singkatnya lagi.
Namun, lanjut Wagubri tetap dengan catatan kendaraan yang digunakan harus dijaga dengan baik.
Dengan merawat dan menjaga dari kerusakan serta tidak menggunakan anggaran daerah dalam memakai bahan bakar minyak dan lainnya.(yls)