Selamatkan Sapi Betina Produktif

Riau | Sabtu, 03 Agustus 2013 - 10:25 WIB

PEKANBARU (RP) — Sapi betina produktif memegang peranan penting dalam pencapaian program swasembada daging sapi/kerbau (PSDS/K) tahun 2014.

PSDS/K diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan produksi daging sapi dengan memanfaatkan sapi betina produktif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Apalagi penyediaan bibit sapi dalam negeri masih jauh dari target, mengingat sapi betina berperan dalam meningkatkan populasi dan produktivitas ternak.

Untuk itu diperlukan upaya dalam penyediaan betina produktif dengan cara menyelamatkannya dan tidak memotong sapi betina yang masih produktif,’’ ujar Kabid Keswan dan Kemavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, drh Sri Mulyati, Jumat (2/8) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.

Sri Mulyati mengatakan, pelarangan pemotongan hewan betina produktif sesuai dengan UU RI No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan, bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.

Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Pelarangan pemotongan sapi betina produktif ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 35/Permentan/Ot.140/7/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif.

Ternak ruminansia betina dikatakan produktif, lanjut Sri Mulyati, jika telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan hewan tersebut masih produktif, yaitu memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Selain itu, ternak ruminansia produktif adalah ternak ruminansia besar, yaitu sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah delapan tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun 6 bulan, tidak cacat fisik, organ reproduksi normal dan/atau tidak cacat permanen dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook