Bayar Zakat Fitrah dengan Uang

Riau | Sabtu, 03 Agustus 2013 - 09:22 WIB

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustad, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang? Mohon penjelasan tentang zakat fitrah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Darusman, Ujung Batu

Jawaban:

Barang-barang atau benda-benda yang digunakan dalam membayar zakat, menurut ulama syaratnya adalah pertama, berupa bahan makanan.

Menurut Mazhab Syafi’i benda yang digunakan zakat fitrah harus berupa makanan (bukan uang) yang pada tahun itu dijadikan sebagai makanan pokok oleh mayoritas dalam daerah tersebut. Namun menurut al-Buqini, seorang ulama Syafi’iyyah, memperbolehkan zakat dengan uang dan pendapat ini boleh diikuti.

Meskipun fatwa al-Buqini khusus pada zakatnya emas dan tijarah (dagang) saja, jika diteliti lagi ternyata praktik yang dilakukan sahabat tidak dikhususkan pada masalah itu saja.

Menangggapi hadis Nabi yang mengharuskan makanan pokok dan tidak memperbolehkan dengan uang karena kondisi pada masa itu mencari makanan sangat sulit dibandingkan uang.

Kedua, sejenis/tidak campuran. Bahan makanan yang digunakan untuk zakat fitrah haruslah sejenis, tidak boleh campuran.Contoh, jenis beras, gandum, jagung, gandum dan lain sebagainya. Jadi jika beras dicampur dengan jagung maka tidak mencukupi untuk Zakat Fitrah.

Ketiga, dikeluarkan di tempat orang yang dizakati. Apabila tempat dan standar makanan pokok dari orang yang dizakati dan orang yang menzakati, berbeda maka jenis makanan pokok yang digunakan untuk zakat dan tempat memberikannya disesuaikan dengan daerah orang yang dizakati.

Misalnya seorang ibu yang berada di daerah Surabaya yang makanan pokoknya beras menzakati anaknya yang berada di Madura dengan makan pokok jagung.

Maka makanan pokok yang digunakan untuk zakat ialah jagung dan zakat tersebut diberikan pada golongan penerima zakat  yang berada di Madura.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook