Jual BBM ke Pengecer, Dua Operator SPBU Tersangka

Riau | Rabu, 03 Juli 2013 - 08:41 WIB

RENGAT (RP) - Setelah Satuan Reskrim Polres Inhu menetapkan 10 orang tersangka yang diduga telah menyalahgunakan angkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah melalui Operasi Dian pada, Jumat (14/6), Senin (1/7), Satuan Reskrim kembali menetapkan dua operator SPBU Rengat sebagai tersangka.

Dua tersangka itu berinisial Is dan Mus sama-sama warga Rengat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah menjual BBM melalui jerigen kepada 10 tersangka pengecer yang telah ditahan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara pemilik SPBU Rengat berinisial DR hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

 ‘’Pemilik SPBU sebagai saksi. Karena sudah menyampaikan imbauan kepada operator agar tidak melayani pembelian melalui jerigen tetapi operator berupaya pandai-pandai untuk mencari uang rokok,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK MSi, ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (2/7) melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH SIK, didampingi Kanit III Iptu Andi Kurniawan.

Dijelaskannya, sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yakni dari BP Migas RI. Karena BP Migas RI merupakan pihak yang berwenang dan membawahi tentang BBM tersebut.

Kepada tersangka diancam dengan UU Migas Pasal 55 tentang Penyalahgunaan, Angkutan dan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.  

‘’Tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu. Sedangkan barang bukti (BB) berupa BBM sebanyak 2 ton jenis solar dan bensin dititipkan di SPBU Pematang Reba,’’ ungkapnya.

Di antara 10 orang tersangka sebelumnya yakni, 9 orang merupakan warga Kabupaten Inhil, di antaranya berinisial Am (43), KB (36), HU (35) sama-sama warga Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil, Su (40) Warga Kota Baru Kecamatan Reteh, Er (32), RA (32), AR (31), Sa (31), DF (34) sama-sama warga Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil dan 1 orang tersangka lain warga Kabupaten Inhu yakni HB (52) warga Jalan Nara Singa Rengat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pekerjaan itu sudah sering dilakukannya yang dibelinya di SPBU di Rengat dan dipasarkan di Kabupaten Inhil.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook