JAKARTA (RP) - Kabut penyidikan pembakaran lahan di Riau mulai tersingkap. Tim Bareskrim Polri dan Polda Riau menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan sebuah perusahaan.
Mereka bisa dijerat dengan pidana korporasi sesuai UU Lingkungan Hidup dan KUHP.
”Saat ini, penyidikan sedang mengumpulkan bukti kuat. Kita masih menyebut inisialnya dulu sampai nanti ada perkembangan lebih positif. PT A,’’ ujar Kepala Bagian Produksi Dokumentasi Mabes Polri Kombes Hilman Thayib pada wartawan di kantornya, Selasa (2/7).
Mantan Kabidhumas Polda Jatim itu menjelaskan, dari pemeriksaan para tersangka, nama PT A disebut. Di antarannya, ada yang mengaku dibayar oleh oknum yang bekerja di PT A.
‘’Kaitan apakah itu inisiatif perseorangan atau memang upaya sengaja dari perusahaan masih disidik,’’ kata Hilman.
Saat ini, sudah 24 orang ditahan dalam kasus pembakaran yang membuat penduduk Singapura ikut sesak nafas itu. Mereka diberkas di masing-masing Polres di wilayah Polda Riau. ‘’Sesuai TKP pembakaran dan penangkapannya,’’ jelas pamen senior ini.
Hilman menjelaskan, 24 tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan oleh aparat kepolisian. Penyidikan tersebut tersebar di beberapa Polres seperti Polres Bengkalis dengan tujuh laporan dengan enam tersangka, untuk Polres Dumai dua laporan dengan dua tersangka, Polres Rohil empat laporan dengan sebelas tersangka, Polres Siak dua laporan dengan tiga tersangka, Polres Pelalawan sebanyak satu laporan dengan dua tersangka.
Modus mereka membakar dengan sengaja melemparkan ban-ban bekas dengan terlebih dulu disiram bensin. Karena angin dan cuaca yang panas, lahan yang awalnya hanya ratusan meter terbakar melebar menjadi puluhan hektare.
‘’Mereka akan dijerat dengan UU Lingkungan Hidup dan juga KUHP,’’ katanya.
Dari rilis Kementerian Lingkungan Hidup, PT A diduga adalah PT Adei Plantation. PT Adei Plantation dimiliki oleh investor asal Malaysia. Humas PT Adei Plantation RA Nasution hanya bisa memberikan keterangan singkat. Menurut RA Nasution, tidak tahu terkait tim dari Polda Riau dan Mabes Polri yang turun.
”Lahan kita yang terbakar 26 hektare. Tak mungkinlah lahan sawit kita yang sudah 7 tahun lahannya kita bakar sendiri,’’ ujarnya singkat.
Penasihat hukum PT Adei Plantation, Amran Hutajulu SH menambahkan, tudingan pihak perusahaan terlibat dalam kasus pembakaran itu tidak benar.
Menurutnya, seperti yang pernah disampaikan dalam keterangan resmi sebelumnya, PT Adei sebenarnya juga jadi korban pembakaran lahan.
”Yang benar lahan kita ikut terbakar. Pemicunya, api berasal dari lahan warga di sekitar milik PT Adei,’’ ujar Amran kepada Riau Pos malam tadi.
Terkait pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Riau, Amran mengakui ada beberapa orang termasuk dari karyawan PT Adei. Terkait jumlahnya ia tidak ingat pasti.
”Hari ini (kemarin, red) ada 3 saksi diperiksa di Polda. Statusnya masih sebatas saksi,’’ terang Amran. Menurut Amran, pihaknya menghormati proses hukum dan mengikuti semua proses yang sedang berjalan.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIk menambahkan, saat ini perusahaan asing seperti PT Adei masih diinterogasi. ”Kita sudah undang perusahaan untuk mengetahui daerah mana saja milik PT Adei yang terbakar. Nantinya akan diketahui apakah PT Adei ikut menyumbang asap atas kesengajaan membakar atau tidak,’’ ujar Guntur.(rdl/jpnn/rio/egp/fad/(ila/amn)