Kapolres Lakukan Sertijab Waka Polres Kuansing

Riau | Senin, 03 Juni 2019 - 12:53 WIB

Kapolres Lakukan Sertijab Waka Polres Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi memasang tanda jabatan Waka Polres Kuansing yang baru, Kompol Razif SH, Senin (3/6/2019) di Aula Satlantas Polres Kuansing.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi,

Senin (3/6/2019), melakukan serah terima jabatan Waka Polres dari Kompol Dody Harza Kusuma SH SIk pada Kompol Razif SH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Serah terima jabatan di aula Sat Lantas Polres Kuansing dihadiri Para Kabag, Kasat dan jajaran Kapolsek dan jajaran serta Bhayangkari Polres Kuansing. Dody Harza sendiri tengah mengikuti pendidikan sebagai siswa Sespimmen angkatan 59 tahun 2019 di Lembang Jawa Barat.

Sementara Kompol Razif yang dilantik sebagai Waka Polres Kuansing, sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Dumasanwas Itwasda Polda Riau.

 

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi mengatakan, tugas pokok kepolisian membimbing, membina dan mengarahkan anggotanya secara profesional dan proporsional. Dalam menjalankan tugas kepolisian lebih mengedepankan tindakan persuasif dengan tidak mengenyampingkan hukum, sehingga tidak terjadi benturan dengan masyarakat.

 

Tetapi tercipta hubungan yang harmonis antara kepolisian dengan masyarakat. Alih tugas jabatan, lanjut Kapolres, di setiap lingkungan organisasi hal yang biasa dan wajar. Ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan organisasi untuk bisa melaksanakan tantangan tugas yang selalu berkembang semakin pesat.

  Karna itu, Kapolres berharap agar pejabat baru segera bisa menyesuaikan lingkungan tugas yang baru.

 

Kehadiran pejabat baru, akan menjadi angin segar untuk membawa perubahan yang konstruktif yang mengarah pada pencapaian tujuan organisasi.

 

Di sela Sertijab itu, Kapolres juga mengingatkan pada pejabat baru dan jajaran, untuk selalu siap siaga. Apalagi pelaksanaan Pilpres belum tuntas dan masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. (dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook