Razia Petasan di Pasar Tradisional

Riau | Minggu, 03 Juni 2018 - 12:11 WIB

Razia Petasan di Pasar Tradisional
RAZIA PETASAN: Polisi merazia petasan di lapak pedagang kembang api pasar tradisional di Kampar, beberapa hari lalu. HENDRAWAN/RIAU POS

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Setelah ada larangan dari Pemkab Kampar terkait penjualan petasan selama Ramadan, maka pekan ini giliran penegasan dari kepolisian. Sejak pertengahan pekan ini, Polres Kampar melalui sejumlah Polsek mulai menggelar razia ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan sterilisasi pasar dari petasan dan kembang api.

Kegiatan ini telah digelar oleh sejumlah Polsek. Setidaknya Polsek Tapung, Polsek Tapung Hilir, Polsek Tambang, Polsek Bangkinang Barat, Polsek Bangkinang Kota, Polsek XIII Koto Kampar, Polsek Siak Hulu, Polsek Perhentian Raja hingga Polsek Kampar Kiri Hilir. Peningkatan aktivitas kepolisian, khususnya dalam pencegahan pelanggaran ini menurut Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra menyebutkan terkait operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Memang ini merupakan K2YD di masing-masing Polsek. Adapun yang menjadi sasaran operasi, antisipasi tindak pidana 3C yaitu curas, curat, curanmor. Termasuk peredaran miras dan narkoba, penggunaan senjata tajam dan senjata api, barang-barang ilegal dan produk kedaluwarsa serta penjualan petasan. Tim K2YD ini melakukan patroli dan razia ke tempat-tempat yang menjadi sasaran operasi antara lain pasar tradisional serta warung-warung atau kafe yang diduga menjual minuman keras ataupun minuman tradisional tuak,’’ kata Iptu Deni.

Di antara pasar yang menjadi fokus pada operasi tersebut, Polsek Tapung di Pasar Plamboyan, Polsek Tapung Hilir di Kota Garo, Polsek Tambang di Pasar Danau Bingkuang, Polsek Bangkinang Barat di Pasar Kuok, Polsek Kampar Kiri Hilir di Pasar Desa Simalinyang dan Polsek Perhentian Raja di Kampung Pinang. Petugas merazia para penjual petasan dan kembang api yang ada di wilayahnya.

‘’Sejumlah petasan juga disita oleh petugas dan para penjualnya diimbau untuk tidak lagi menjual petasan karena selain membahayakan orang juga mengganggu masyarakat yang tengah beribadah pada bulan Ramadan ini. Selain itu petugas juga merazia kios-kios untuk mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menkonsumsinya,’’ lanjut Deni.

Beberapa Polsek lainnya yaitu Polsek Bangkinang Kota dan Polsek Siak Hulu melakukan razia pada warung-warung atau kafe yang diduga menyediakan minuman keras maupun minuman tradisional tuak, beberapa warung ditemukan menjual tuak dan dihimbau petugas untuk menutup warungnya selama bulan puasa ini. Sementara Polsek XIII Koto Kampar terpantau melakukan patroli di sekitar jembatan panjang Km 98 Desa Tanjung Alai. Hal ini untuk mencegah aksi balap liar di sekitar lokasi tersebut.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook