KONFERENSI PERS WAKIL KETUA KPK

Wali Kota Dumai Dijadikan Tersangka Dua Kasus di KPK

Riau | Jumat, 03 Mei 2019 - 18:59 WIB

Wali Kota Dumai Dijadikan Tersangka Dua Kasus di KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus pada Jumat (3/5/2019).

’’KPK menetapkan ZAS, wali kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka dua perkara,’’ ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasus pertama, Zulkifli disangka menyuap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo (YP) sebesar Rp550 juta untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018.

’’Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajibannya,’’ ucap Laode.

Kasus ini berawal dari OTT terhadap Yaya pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. Dalam kasus ini penyidik juga menangkap tangan tersangka AMS (Amin Santono) yang merupakan anggota Komisi XI DPR sebagai penerima suap.

Dalam perkara pertama, Zulkifli AS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Di kasus kedua, dia dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(fat)

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook