SENGKETA DIANGGAP TUNTAS

2.800 Hektare Lahan PTPN V di Kampar Diserahkan ke Rakyat

Riau | Jumat, 03 Mei 2019 - 14:02 WIB

2.800 Hektare Lahan PTPN V di Kampar Diserahkan ke Rakyat
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalin saat konferensi pers usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5). (M Fatrha Nazrul Islam)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan sengketa lahan BUMN dengan masyarakat Tapung, Kabupaten Kampar, Riau telah tuntas.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang bersengketa dengan masyarakat adat di Kampar, dipastikan akan menyerahkan lahannya seluas lebih dari 2.800 hektare kepada rakyat di sana. Hal ini disampaikan Sofyan usai mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Rapat itu membahas percepatan penyelesaian sengketa pertanahan di seluruh daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Secara spesifik presiden minta selesaikan sengketa masyarakat dengan BUMN. Untuk hari ini sengketa masyarakat adat di Kampar dengan PTP selesai,’’ kata Sofyan.

Diketahui, rapat tersebut juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto beserta perwakilan kepala desa dan masyarakat adat.

’’Jadi untuk 2.800 hektare tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat sudah diselesaikan, PTP melepaskan, kemudian akan diberikan haknya kepada masyarakat tersebut,’’ jelas Sofyan.

Sengketa ini menurutnya sudah berjalan lama dan sekarang berhasil diselesaikan. Masalah tersebut juga sudah masuk ranah pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Dengan tuntasnya sengketa ini, maka Pemda diminta mendata siapa saja yang berhak atas lahan tersebut.

’’Hari ini BUMN melepaskannya. Masyarakat diberikan hak milik dan kami minta pemda tulis siapa yang menerima. Kalau berapa luas tergantung berapa yang nerima. Intinya sengketa lahan 2.800 itu tuntas,’’ tambahnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook