Gandeng Greenpeace, Warga Ngotot Permasalahkan Terus Lahan HTI PT AA

Riau | Kamis, 03 Mei 2012 - 15:19 WIB

Gandeng Greenpeace, Warga Ngotot Permasalahkan Terus Lahan HTI PT AA
BAHAS HTI PT AA: Lembaga Reclassering Indonesia Riau dipimpin Morlan Simanjuntak SH dan biro Hukumnya Lamarius serta Kabid Pemanfaatan Hutan Dishut Riau Ir Ervin sedang membedah peta HTI PT AA izin Kemenhut Nomor 743 di Dishut Riau, Rabu (2/5/2012). foto istimewa

Riau Pos Online-Perwakilan warga Mandiangin, Minas Kabupaten Siak dan warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalankuras Pelalawan tetap ngotot terus mempermasalahkan lahan HTI PT Arara Abadi. Terutama yang dipermasalahkan adalah penggarapan lahan yang diduga di luar izin sehingga mencaplok lahan warga.

Ini terlihat Rabu (2/5) warga yang dikuasakan ke Lembaga Reclassering Indonesia Riau yang dipimpin Morlan Simanjuntak, dan Biro Hukumnya Lamarius dkk menghadap Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ir Ervin di lantai II kantor Dishut Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian Kamis pagi tadi (3/5) warga ini akan menghadap Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein. Namun karena tak terjadwal akhirnya dilayani Kasi Nego Dit Sabhara polda Riau Kompol Kadir di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Menurut keterangan Biro Hukum Lembaga Reclassering Indonesia Riau Lamarius kepada Kabid Pemanfaatan Hutan Dishut Riau Ir Ervin bahwa izin Kemenhut Nomor 743 untuk HTI PT AA tak sesuai dengan peta kerja (peta RKT) yang dikeluarkan Dishut Riau. Artinya di peta RKT Dishut Riau terjadi perubahan gambar yang tak sesuai dengan izin yang diberikan Menhut RI. Sehingga lahan HTI itu semakin luas dan mencaplok lahan petani.

Ketika diprotes warga di lapangan, warga dilaporkan ke polisi dan warga langsung ditangkap dan ditahan tanpa putusan tetap pengadilan. Ini jelas melanggar HAM. Ini terjadi di Polres Siak ada empat warga yang ditahan atas pengaduan PT AA.

Padahal peta kerja yang ditunjukkan ke polisi, bukan peta Menhut RI yang valid tapi peta RKT dari Dishut Riau yang diduga sudah direkayasa sehingga semakin luas lahan HTI sehingga mencaplok lahan warga. Anehnya kata Lamarius mantan petugas security PT AA ini, bahwa kalau lahan warga dicaplok perusahaan dan dilaporkan ke polisi maka laporan warga tak digubris. Tapi laporan perusahaan cepat digubris dan warga langsung ditahan tanpa putusan pengadilan.

Menurut lembaga Reclassering Indonesia Riau ini pihaknya sudah menggandeng aktivis Greenpeace dan Jumat besok (4/5) lembaga ini akan memasukkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Pekanbaru melawan PT AA. ''Kami minta Greenpeace membantu kami warga yang ditindas ini untuk menyuarakan di dunia internasional, terutama kawasan Asia tempat pemasaran produk kertas perusahaan itu untuk diboikot,'' kata Morlan Simanjuntak.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Ir Musherizal Yatim yang dikonfirmasi Riau Pos Online siang tadi mengatakan mempersilakan warga ini mengoreksi luas lahan HTI PT AA. Menurutnya lebih bagus hal ini dilakukan agar lebih jelas duduk permasalahannya. Perusahaan PT AA tak keberatan ada koreksi dari siapa saja termasuk masyarakat dan perusahaan juga sangat terbuka. ''Silakan saja lakukan koreksi, lebih jelas statusnya lebih bagus. Tapi kalau warga kalah nanti jangan pula cerita macam-macam. Kami sangat mendukung dan menjunjung tinggi hukum,'' ujar Musherizal.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook