Warga Rohul Mengadu ke DPD RI

Riau | Kamis, 03 Mei 2012 - 07:50 WIB

Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.com

Sebanyak 15 perwakilan masyarakat dari dua desa, yakni Desa Kabun dan Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, mengadu ke anggota DPD RI Dapil Riau, Rabu (5/2) untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat atas Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dijanjikan perusahaan PTP VI milik BUMN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka mengadu hingga kini belum direalisaikan sejak tahun 1984 atau 28 tahun lalu.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Forum Masyarakat Kabun Peduli Tuntutan Pirsus PTP VI, Wahar Chandra, didampingi Ketua adat Nasrun dt Jolelo dan Ketua Forum Burhan Dt Bandaro,  serta 13 warga lainnya saat bertemu dengan anggota DPD RI asal Riau, Abdul Gafar Usman dan Intsiawati Ayus di ruang Provinsi Riau, gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (2/5) kemarin.

Chandra berharap DPD RI bisa membantu memperjuangkan tuntutan masyarakat dari dua Desa tersebut soal pengembangan kelapa sawit dengan pola PIR yang dikeola PTPV VI di desa Kabun dan Aliantan sesuai yang yang diamanatkan oleh SK Gubernur Riau nomor : Kpts.333/VII/1984 tentang pecadangan tanah seluas 17.000 Ha, di daerah Kabun dan Aliantan (sebelumnya Kecamatan Tandun) serta desa Sibiruang dan Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu (Sebelumnya Kecamatan XIII Kota Kampar), Kabupaten Kampar yang sudah terealisasi dalam rangka pengembangan kelala sawit dengan pola PIR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

‘’Berdasarkan SK Dinas Kehutanan Provinsi Riau No 525.26/BP/7903 tanggal 11 Juni 1984 perihal rekomendasi atas pencadangan areal calon perkebunan PIR khusus PTP VI, tentang penunjukkan pencadangan areal tanaman kelapa sawit seluas 17.000 ha yang berada di dua lokasi, sebanyak 12.000 ha di desa Sibiruang dan Gunung Malalo sudah direalisasikan, sementara 5000 ha di desa Kabun dan Aliantan tak kunjung direalisasikan,’’ terangnya.

Chandra yang didampingi oleh Sekretaris Forum Aladin menceritakan, pada 1984 masyarakat diminta untuk menyerahkan lahan garapannya yang berisi tanaman produktif karet, kopi dan sebagainya kepada PTP VI untuk dijadikan PIR, dengan janji kelak, warga akan dibagi kebun sawit menjadi kepada 2500 Kepala Keluarga, seluas 2 ha/KK.

Untuk itu, masyarakat yang menyerahkan lahannya telah menerima uang saguh hati (ganti rugi) senilai Rp25.000/ha untuk penggantian tanam tumbuh dan sebesar Rp87.875/ha untuk lahan.

‘’Tapi faktanya, kebun yang dijanjikan tanpa disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan parahnya, pada tahun 1990 areal perusahaan dialihkan kepemilikannya kepada PT PEU hingga saat ini,’’ ulasnya.

Menanggapi hal itu, Gafar bersama Ayus meminta agar warga Desa Kabun dan Aliantan membuat surat secara resmi yang ditujukan ke anggota DPD RI asal pemilihan Riau serta ke pimpinan Panitian Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI dengan ditembuskan ke Pimpinan dan Sekjend DPD RI terkait dengan persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut.

‘’Secara pribadi kami akan mempelajari dan menelaah persoalan yang  disampaikan oleh masyarakat Kabun dan Aliantan. Namun secara kelembagaan kami minta ada surat resmi dari masyarakat, ‘’ ujar Gafar yang dibenarkan Ayus.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook