PWI dan Polres Gelar Deklarasi Melawan Hoax Dan Media Abal-abal

Riau | Rabu, 03 April 2019 - 10:38 WIB

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO)--------Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) dan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar deklarasi melawan hoax dan media abal-abal, Selasa (2/4) pagi.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Kegiatan yang digelar di Aula Tribarata Mapolres Inhil ini dihadiri Wakapolres Kompol R Firdaus, Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, Kasatlantas AKP Rosna Meilani SIK, Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH, Kabid Kerja Sama Media Diskominfo Trio Beni Putra, Ketua PWI Inhil Indra Efendi, para perwira Polres dan wartawan liputan Inhil.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Inhil R Firdaus menyampaikan, kegiatan aksi melawan hoax dan media abal-abal ini sangat penting dalam upaya menangkal berita bohong atau hoax, khususnya di media sosial (medsos).

Maka itu, melalui kegiatan tersebut diharapkan terjalin sinergi antara wartawan terutama anggota PWI dengan pihak kepolisian dalam melakukan proteksi dan melawan berita-berita hoax dan fitnah.

Dijelaskan Wakapolres Inhil, pihaknya selalu menghormati dan menghargai kinerja jurnalistik dalam melakukan tugasnya, selagi wartawan yang dimaksud bekerja sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Karena kami juga memerlukan media dalam menyebar luaskan informasi tentang program kerja yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Kerja Sama Media Diskominfo Inhil Trio Beni Putra menegaskan, sebagai perwakilan pemerintah juga menyambut baik aksi ini. Karena berita hoax merupakan musuh bersama dalam upaya menekan beredarnya berita bohong di medsos oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

‘’Mencegah dan melawan hoax Ini merupakan tugas kita bersama. Karena berita hoax dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”ringkasnya.

Sedangkan Ketua PWI Inhil Indra Efendi menyebutkan, aksi ini merupakan komitmen bersama antara PWI dan Polri dalam upaya menciptakan berita yang berkualitas dan anti hoax.

Artinya, menurut Indra, komitmen tersebut bertujuan menghasilkan berita yang sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers  dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aksi ini diakhiri dengan penandatanganan naskah Aksi Melawan Hoax dan Media Abal-Abal oleh pihak Polres, Diskominfo dan PWI Inhil.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook