Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru mario-kisaz@riaupos.co
Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang keluar kota. Ini tegaskan, karena proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau sudah dimulai. Tak kurang dari sebulan, para kepala dinas dan kepala satker lainnya harus tetap di kota.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin kepada Riau Pos, (2/4). ‘’Ya untuk sementara Kepala satuan kerja memang dilarang ke luar kota. Pasalnya, kepala satuan kerja diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada BPK yang sedang melakukan audit laporan keuangan Pemprov tahun 2011,’’ ulas Hardy kepada Riau Pos, usai menghadiri Entry Briefing dengan BPK di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.
Menurutnya, penegasan itu tidak berlaku permanen. Pelarangan keluar kota hanya berlaku satu bulan selama proses audit berjalan. Diharapkan proses audit dapat berjalan efektif, sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan pembahasan hingga pelaporan ke legislatif.
Saat ditanyakan mengenai proses audit yang akan berjalan, dia mengatakan pasca entry briefing, BPK akan melakukan proses audit lanjutan selama satu bulan. Kemudian, hasil audit disusun dalam benyuk laporan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dibahas dan ditindaklanjuti sebelum disampaikan ke DPRD Riau.
‘’Beberapa hal yang akan dibahas seperti opini yang akan diberikan dari hasil audit, kondisi sistem pengendali internal, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan beberapa tahapan lainnya,’’ papar Hardy.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyematan pin pertahankan WTP secara simbolis dari Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP ke Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin di sela-sela acara. Gubri mengharapkan, penyerahan secara simbolis tersebut dapat menjadi pemacu semangat kepada para satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan kinerja secara maksimal.(muh)