Polisi Sita Airsoft Gun dari Warga Surau Tinggi

Riau | Kamis, 03 Maret 2016 - 09:51 WIB

RAMBAH HILIR (RIAUPOS.CO) - Satuan Intelkam Polres Rokan Hulu menyita satu pucuk senjata jenis air softgun dari seorang warga Surau Tinggi, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, berinisial MN, Senin (29/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino, Rabu (2/3) mengatakan,  terungkapnya kepemilikan air softgun ini berawal dari teman MN, berinisial YF yang meng-upload sebuah foto sedang menggunakan air softgun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari status facebook YF, anggota Satuan Intelkam melakukan penyelidikan terhadap pemilik senjata yang sudah bebas dijual di pasaran tersebut.

Dari keterangan YF, air softgun yang di-upload-nya rupanya milik MN. Polisi membawa YF untuk menunjukkan MN di daerah Gunung Intan, Kecamatan Tambusai.

Dari hasil introgasi, MN rupanya tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan senjata api tersebut, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8/2012, Pasal 20 Ayat 2 yang menjelaskan pemilik air softgun harus punya izin kepemilikan dari Kapolda Up. Dir IK.

“Sesuai Pasal 5 ayat 3, air softgun hanya boleh digunakan di lokasi menembak. Tak bisa dipakai di luar lokasi,” kata Ipda Efendi dan mengatakan air softgun sudah dititipkan di Satuan Intelkam Polres Rohul.(har)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook