PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya rencana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menarik kembali kewenangan beberapa instansi. Diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Menyikapi itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan akan patuh terhadap kebijakan pusat, sebab penarikan kembali wewenang itu sudah melalui kajian-kajian.
"Bisa saja nanti Kesbangpol kembali vertikal boleh saja mungkin barang kali itu lebih efektif dan efesien. Begitu juga Disdukcapil yang ditarik menjadi vertikal.Kita akan mendukung kebijakan-kebijakan pembagian kewenangan yang telah diberikan ke daerah maupun dikembalikan ke pusat," ujar Wako kepada Riaupos.co, Rabu (3/2/2016)
Dijelaskan Wako dalam Undang-Undang Otonomi yang baru, diberlakukan pada 2015 lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan masa transisi didalam penyerahan kewenangan-kewenangan yang bergeser.
"Dibidang Pendidikan, untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, sehingga yang ada pada kita tinggal PAUD, TK, SD dan SMP," sambungnya.
Selain itu dibidang Perhubungan, terminal Bandara Raya Payung Sekaki (BPRS) kelas A dan terminal kargo ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat.
"Itukan aset kita yang akan ditarek pusat tahun 2016 ini masa transisinya, tahun 2017 mendatang sudah diambil alih oleh pusat," tutupnya
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi