Pembakar Lahan Diancam 12 Tahun Penjara

Riau | Senin, 03 Februari 2014 - 11:59 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan pelaku pembakar lahan diancam kurungan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Karenanya diimbau seluruh masyarakat di Kepulauan Meranti khususnya tidak membakar lahan.

‘’Ancaman bagi pembakar lahan sangat serius dan ditegaskan dalam undang-undang pidana. Makanya jangan asal bakar lahan sembrangan, karena akan merugikan banyak pihak,’’ kata Kapolres, Ahad (2/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Pandra, berdasarkan Pasal 187 KUHP disebutkan larang melakukan pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan bahaya bagi orang maupun barang dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kemudian, berdasarkan Pasal 26 UU No 8 tahun 2006 tentang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengelola dengan cara membakar, mengakibatkan perusakan fungsi lingkungan hidup, diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dilarang melakukan pembakaran hutan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook