PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuat prestasi gemilang. Sebanyak 1.200 butir ekstasi dan 1 Kg sabu-sabu berhasil diamankan.
Pengungkapan ini berawal dari pengembangan ditangkapnya pengedar 500 butir ekstasi atas nama tersangka Ma pada Sabtu (1/2) lalu.
Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada Riau Pos, Ahad (2/2) malam mengatakan terungkapnya jaringan ini bermula dari ditangkapnya Jl warga Pekanbaru pada Rabu (29/1).
Dari penangkapan ini, aparat Ditres Narkoba kemudian melakukan pengembangan. ‘’Dari keterangan tersangka yang pertama ditangkap, kami dapati jaringannya di Jalan Riau pada komplek ruko,’’ lanjutnya.
Setelah dipastikan, Sabtu (1/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB ditangkaplah Ma alias Ah. Tanpa bisa berkutik, Ah diamankan. Petugas di sini menyita 500 butir ekstasi omega warna merah. ‘’Dari sini, petugas kemudian memeriksa Ma untuk melacak anggota lain jaringannya,’’ papar Guntur.
Pelacakan anggota jaringan ini pun berbuah manis. Di rumah seorang dengan inisial Ap di Jalan Kapur Pekanbaru, sekitar pukul 20.00 WIB kembali berhasil diamankan ekstasi, kali ini dengan jumlah yang lebih banyak, 1.200 butir. Ekstasi ini identik dengan penangkapan pertama, yakni merek omega warna merah.
Di rumah Ap, penggeledahan kemudian dilakukan. Penggeledahan ini, mengungkap temuan yang mengejutkan, Ap juga diduga merupakan pengedar sabu-sabu, karena petugas menemukan paket sabu-sabu seberat satu kilogram.
Penangkapan ini sendiri termasuk salah satu penangkapan besar yang pernah dilakukan. Jika dirupiahkan, 1.700 ekstasi tersebut bernilai sekitar Rp510 juta jika diasumsikan satu butir ekstasi Rp300.000.
Sementara, satu kilogram sabu-sabu itu memiliki nilai jual sekitar Rp1 miliar. Barang bukti ini bersama satu unit handphone dan tersangka kemudian diamankan ke Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
‘’Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran mereka,’’ ucap Guntur.
Kurir Sabu Dibekuk
Dalam pada itu, jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus Mr (43) alias Brewok seorang kurir sabu, dari tangan tersangka aparat kepolisian mengamankan 200 gram sabu-sabu senilai Rp12 juta.
‘’Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Kubang Raya. Tersangka tidak melawan saat ditangkap aparat,’’ kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Hariyanto melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca A Siregar.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket besar narkoba jenis sabu seberat 200 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp12 juta, dua buah timbagan digital warna hitam, dua unit handphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada penyidik, Tersangka MR mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari seorang temanya bernisial IY asal medan (DPO) beberapa waktu lalu.(ali/s)