DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pos retribusi Dinas Perhubungan Dumai di Kelurahan Pelintung, Dumai disegel pemilik tanah karena Dinas Perhubungan dinilai ingkar janji.
Penyegelan dilakukan pemilik tanah, H Suparto, melalui kuasa hukumnya Boy Febrianto SH, Sabtu (1/2).
Dengan dipasangi spanduk yang berisikan pemberitahuan penyegelan, kantor tersebut dilarang melakukan aktivitas. Saat penyegelan dilakukan sejumlah petugas Dishub Dumai tidak bisa berbuat banyak.
Penyegelan dilakukan karena pihak Dishub Dumai dinilai tidak menghargai pemilik tanah. Boy mengaku sudah menyampaikan somasi tertanggal 9 Januari 2014. “Karena sama sekali tidak ditanggapi, makanya kita lanjutkan dengan penyegelan ini,” ujar Boy.
Pertengahan 2012, dengan tujuan mengutip retribusi dari truk yang melintas di jalan lintas Pelintung, Dishub membangun pos retribusi.
Salah satu tempat yang stategis adalah di lahan milik Suparto yang berhadapan langsung dengan jalan masuk Kawasan Industri Dumai.
Sehingga dengan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh H Marwan SSos (Kadishub Dumai waktu itu) dengan pemilik tanah Suparto, dibangunlah pos retribusi.
Di mana pihak Dishub membayarkan sejumlah uang setiap tahunnya sebagai kontrak pemakaian lahan kantor tersebut. Pembayaran kontrak itulah yang macet.
“Semenjak dipergunakan, Dishub baru membayarkan separoh dari nilai kontrak yang disepakati. Setiap kali ditagih, selalu mengelak dengan banyak alasan,” tutur Boy yang enggan menjelaskan berapa nilai kontraknya.
Belum didapatkan konfirmasi dari Kepala Dinas Perhubungan Dumai Taufik Ibrahim. Nomor selulernya yang dihubungi dari pagi hingga petang kemarin, tidak aktif.(afr)