Jaring Batu Kembali Marak di Bengkalis

Riau | Senin, 03 Februari 2014 - 08:10 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -Nelayan tradisional jaring rawai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis belum lama ini mendatangi Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Bengkalis.

Mereka mendesak Pemkab Bengkalis segera bertindak terkait maraknya kembali aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring batu (bottom gill net).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nelayan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) yang dipimpin Ketuanya Abu Samah itu juga didampingi Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dari Jakarta. Di kantor DKP belasan nelayan diterima Kepala Bidang Kelautan Ir Azwir Abza.

“Kedatangan kami ke sini untuk mengingatkan Pemkab Bengkalis, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring batu di perairan Selat Melaka di zona larangan kembali terjadi. Pemkab Bengkalis harus segera bertindak mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena konflik antara nelayan Bantan dengan jaring batu sudah berlangsung sejak tahun 1983 dan menelan belasan orang korban jiwa serta kerugian harta benda,” tegas Abu Samah, Ketua SNKB akhir pekan lalu.

Dijelaskan Abu Samah bahwa akibat kembali maraknya kapal jaring batu berimbas kepada pendapatan nelayan di beberapa desa di Kecamatan Bantan.

Gumbung milik nelayan Bantan di Desa Pambang, Muntai, Bantan Air dan Selatbaru rusak akibat jaring batu yang diduga kuat beroperasi sampai ke zona larangan tangkapan.

Ratusan nelayan terkena imbas dari aktivitas yang melanggar zona tangkapan tersebut, karena nelayan jaring batu menggunakan peralatan modern.

“Harga membuat satu gumbung saja mencapai Rp1,5 juta. Beberapa nelayan gumbungnya nengalami kerusakan karena ditabrak kapal jaring batu,” jelas Abu Samah lagi.

Koordinator KIARA Selamet Daroyni juga menegaskan, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006 tentang persoalan jaring batu harus dihormati semua pihak.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Selat Melaka yang merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia boleh dilakukan pada radius diatas 12 mil.

“Kami sengaja datang ke Bengkalis mendampingi nelayan Bantan dari sisi advokasi. Karena posisi mereka selama ini tidak terperhatikan oleh Pemkab Bengkalis. Disamping itu kita meminta Pemkab Bengkalis melalui DKP meningkatkan pengawasan di perairan, jangan sampai konflik antar  nelayan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Selamet ketika dikonfirmasi via seluler akhir pelan lalu.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook