Laporan TIM RIAU POS, Jakarta
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap akan mempertahankan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang, Kabupaten Meranti yang dimiliki PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Untuk mengakomodasi masyarakat di dalam dan sekitar konsesi, perusahaan diminta untuk melakukan pemetaan dan memastikan lahan milik masyarakat dikeluarkan dari areal HTI.
Menurut Menhut, keputusan soal kelanjutan HTI di Pulau Padang itu berdasarkan hasil rekomendasi dari tim mediasi yang dipimpin Andiko (Presidum Dewan Kehutanan Nasional/DKN) itu.
‘’Tim sudah menyampaikan fakta-fakta lapangan. Saya sudah memutuskan HTI di Pulau Padang bisa berjalan dengan sejumlah persyaratan,’’ ujar Menhut kepada wartawan usai membuka Pelatihan Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan bagi Pejabat Kemenhut di Jakarta, Kamis (2/2).
Berdasarkan laporan tim, jelas Menhut, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari area konsesi atau wilayah kerja perusahaan. Dalam proses tersebut akan dilakukan tata batas yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaan.
‘’Sedangkan untuk lahan yang diketahui berupa dom (lahan gambut dalam), nantinya akan di-enclave (dikeluarkan dari areal konsesi) dan ditetapkan sebagai kawasan lindung,’’ terang politisi dari PAN itu.
Disebutkan Menhut pula, sebetulnya pengalokasikan areal HTI untuk kawasan lindung dan lahan masyarakat sudah diatur dalam izin yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Dalam izin tersebut kata dia, pengelola HTI diharuskan mengalokasikan lahan minimal 30 persen untuk tanaman kehidupan, tanaman unggulan setempat dan kawasan perlindungan. ‘’Hal ini (alokasi lahan) kami hanya ingin menegaskan kembali,’’ ungkapnya.
Menhut mengakui, belakangan ini ada tuntutan dari sekelompok orang agar izin HTI di Pulau Padang dicabut atau revisi dengan mengeluarkan blok Pulau Padang dari area konsesi. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa ditekan, dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, untuk mencabut izin HTI ada proses dan prosedur yang sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. ‘’Izin bisa dicabut jika melakukan kesalahan. Tapi itu juga harus melewati prosedur,’’ tegasnya.
Keputusan yang diambil untuk tetap mempertahankan izin HTI di Pulau Padang tersebut, Menhut berharap dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan terutama masyarakat.
‘’Untuk penyelesaian berbagai konflik di kawasan hutan yang ada, jajaran Kemenhut memang harus mengedepankan rasa keadilan,’’ tukasnya.
Menhut memprediksi konflik lahan akan terus mengalami peningkatan pada tahun 2012 ini hingga 2013 mendatang, seiring meningkatnya suhu politik. ‘’Untuk mengantispasi hal itu jajaran Kemenhut harus siap untuk penyelesaiannya,’’ tuturnya seraya mengatakan bahwa pihak Kemenhut menggandeng sekolah manajemen PPM untuk melatih pejabat Kemenhut agar bisa mendapat pemecahan terbaik dari berbagai masalah yang ada.
Sementara itu, Kepala Humas Kemenhut, Sumarto membenarkan bahwa ada dua rekomendasi yang disampaikan tim mediasi kepada Menhut sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. ‘’Setelah dicermati langkah strategis penyelesaiannya, maka lebih mengarah ke rekomendasi yang menyebutkan mengurangi luasan area konsesi,’’ tambahnya.
Lantas bagaimana kegiatan PT RAPP di Pulau Padang, apakah masih tetap dihentikan atau justru sudah diperbolehkan kembali beroperasi setelah adanya keputusan dari Menhut? Sumarto menyatakan, hal itu menunggu keputusan resmi dan pemberitahuan dari Menhut.
‘’Apakah nanti setelah keputusan resmi Menhut untuk mempertahankan izin HTI Pulau Padang, atau menunggu semuanya selesai, seperti tata batas, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI dikeluarkan dulu dan begitu juga lahan gambut yang akan ditetapkan sebagai kawasan lindung,’’ jelas Sumarto.
Menanggapi hal ini, Presiden Komisaris Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Tony Wenas, mengatakan, perusahaan akan tetap menjalankan komitmen untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pulau Padang. “Kami juga berharap RAPP dapat segera beroperasi di Pulau Padang sehingga tenaga kerja lokal, 17 kontraktor lokal, koperasi masyarakat dan warga setempat dapat beraktifitas kembali membangun HTI, termasuk pembangunan infrastruktur,” ucap Tony.
Sementara itu, Media Relations Manager PT RAPP, Salomo Sitohang, menambahkan, sebagai perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai izin dan ketentuan perundangan yang berlaku, RAPP menyambut positif dan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas pembalakan liar khususnya di Kawasan hutan Pulau Padang.
‘’Kehadiran RAPP di Pulau Padang diharapkan mampu meminimalisasi aksi perambahan dan pembalakan liar di kawasan inti Pulau Padang melalui konsep pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan,’’ tambahnya. Seperti diketahui, di Pulau Padang, Kemenhut menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI kepada PT RAPP seluas 41.205 hektare (ha) melalui Surat Keputusan Menhut No.327/Menhut-II/2009. Belakangan, terdapat tuntutan pencabutan izin HTI Pulau Padang dari sekelompok yang mengklaim mewakili masyarakat Pulau Padang. Kemenhut kemudian membentuk tim mediasi penyelesaian konflik kehutanan di Pulau Padang pada 27 Desember 2011 lalu.
Hasilnya tim memberikan dua rekomendasi atai solusi penyelesaian, yakni berupa revisi keputusan Menhut nomor 327/Menhut-II/2009, dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari areal konsensi dan revisi keputusan Menhut nomor 327/Menhut-II/2009, dengan mengurangi luasan IUPHHK-HTI blok Pulau Padang.
Polres Tetapkan Tersangka Ilog Pulau Padang
Polres Bengkalis telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ilegal logging (ilog) di Pulau Padang. Mereka akan segera menangkap tersangka itu segera. Ketegasan itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Toni Ariadi SIK SH MH, Rabu (1/2) kemarin saat dikontak Riau Pos. Dikatakannya bahwa dalam pengungkapan kasus ilegal logging di Pulau Padang tersebut, pihaknya tidak ingin berlama-lama. “Sudah ada sejumlah nama yang akan segera kita tangkap. Di antaranya inisial ST, SR, O dan sejumlah nama lainnya,’’ ujarnya.(yud/amy/rio/muh)