PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Persoalan putus sekolah menjadi perhatian serius legislator Riau Ade Hartati.Menurutnya layak untuk diperjuangkan mengingat pendidikan bagi anak usia sekolah sudah diatur dalam UUD 1945.
Kata Ade Hartati pendidikan adalah hak setiap warga negara dan semua itu diperkuat oleh UU Sistem Pendidikan Nasional. Dimana usia wajib sekolah adalah tujuh tahun.
"Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional juga dinyatakan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orangtua, pemerintah dan pihak swasta. Ini artinya bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap anak usia sekolah untuk mendapatkannya," kata Ade kepada wartawan.
Selain itu, kata Ade, pendidikan diatur dalam UU 23 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan antara daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.Dimana pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan Pendidikan Menengah (SMA/SMK) jadu kewenangan Provinsi.
"Dengan adanya ini diharapkan program-program pemerintah lebih tepat sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya dibidang pendidikan," jelasnya
Hal yang sama juga di sampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman.
"Kewenangan untuk mengatur Sekolah SMA setingkatnya akan di ambil alih oleh pemerintah provinsi " tutupnya.
Laporan: Doni Arianto
Editor: Yudi Waldi