Laporan Desriandi Candra, Pekanbaru desriandicandra@riaupos.com
Terhitung 1 Januari 2012 ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, untuk tenaga kerja mulai diberlakukan.
Namun realisasinya baru diberlakukan perusahaan terhadap buruh, tenaga kerja dan karyawannya per Februari 2012.
Ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, HR Lukman Mat didampingi Kasi Persyaratan Kerja, Seniyanto SH dan Staf Penempatan Tenaga Kerja, Lutfi, menjawab Riau Pos, Senin (2/1) di ruang kerjanya.
Lukman Mat menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 48/2011, telah ditetapkan UMP Riau sebesar Rp1.238.000 per orang per bulan.
UMP ini ditetapkan Gubernur Riau berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, kabupaten/kota, bupati/wali kota, dengan melibatkan serikat pekerja, pakar, maupun perguruan tinggi (Tripartit) yang sesuai dengan Kepres nomor 107/2004.
Namun dalam penetapan upah, tetap dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Misalnya, faktor keperluan hidup layak, inflasi, PDRB, perbandingan upah antara daerah, serta kemampuan perusahaan dengan kesempatan kerja.
Pemerintah Provinsi Riau, telah mengeluarkan Pergub Riau nomor 54/2011 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan begitu, UMP Riau tidak diberlakukan untuk kabupaten/kota. UMK 12 kabupaten/kota tetap melalui rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang disampaikan ke Gubernur Riau untuk ditetapkan.
Baik UMP Riau maupun UMK Kabupaten/Kota, diberlakukan pada masa kerja 0-12 bulan. Perusahaan yang tidak melaksanakan UMP, tambah Seniyanto, dianggap sudah melanggar tindak pidana.
Ancamannya, hukuman kurungan 1-4 tahun dan denda minimum Rp100 juta dan maksimum Rp400 juta.
Bagi perusahaan yang tidak sanggup melaksanakannya, dapat mengajukan penangguhannya 10 hari sebelum dilaksanakan pelaksanaan UMP.
Penangguhan UMP sesuai dengan Kepmen nomor 231/MEN/2003 tentang tatacara penanggulan upah minimum harus disertai, Naskah Asli Kesepakatan tertulis antara pengusaha, serikat buruh atau serikat pekerja.
Menyampaikan laporan keuangan perusahaan dengan penjelasannya untuk dua tahun terakhir, menyertakan akte perusahaan, menyertai data upah buruh, menyertai jumlah tenaga kerja atau buruh yang dilakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Namun sejauh ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau belum ada menerima laporan. Dengan sudah diberlakukannya UMP Riau, perusahaan diminta untuk komit menjalankannya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota tetap melakukan pengawasnnya di lapangan.(rnl)