Mantan Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK

Riau | Jumat, 02 Desember 2022 - 13:35 WIB

Mantan Kakanwil BPN Riau Ditahan KPK
Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau M Syahrir memakai baju tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2022). (JPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS). Penahanan MS berkaitan dengan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Adimulia Agrolestari (AA). Kasus rasuah ini sebelumnya juga turut melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Riau Pos, Kamis (1/12). Dikatakan Ali, penyidik menahan MS selama 20 hari ke depan, mulai 1-20 Desember di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kavling C1 Gedung ACLC.


“Terkait keperluan proses penyidikan, untuk tersangka MS (M Syahrir, red) dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2022,” ujar Ali Fikri, Kamis (1/12).

Dia juga sempat menyampaikan bagaimana konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi. Dari keterangan Ali,  Frank Wijaya (FW) sebagai pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan Sudarso (SDR selaku General Manager PT AA untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertipikat HGU perusahaan yang segera akan berakhir masa berlakunya di tahun 2024.

Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada FW. Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan MS selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.

Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satu administrasi ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau. Sudarso menemui MS di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar.

Uang diberi dalam bentuk dolar Singapura. Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka. MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan MS itu kepada sang owner, FW. Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.

“Sekitar September 2021, atas permintaan MS, penyerahan uang dari SDR (Sudarso, red) dilakukan di rumah dinas MS. Dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun,” terang Ali Fikri.

Setelah menerima uang tersebut, MS mengajukam perpanjangan HGU PT AA serta menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing saat itu. Rekomendasi yang diminta berisi pernyataan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Saat itu rekomendasi tersebut dapat dipenuhi FW.

Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.  Dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, MS menerima aliran sejumlah uang sekitar Rp791 juta yang berasal dari FW. “Selain itu pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik,” ujarnya.(nda/yus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook