PROVINSI RIAU

Pimpinan KPK: Harus Ada Keterbukaan Informasi, Jika Tidak Berarti....

Riau | Rabu, 02 Desember 2015 - 18:47 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan semua stakeholder harus mengedepankan keterbukaan informasi, agar tidak terjadi dugaan-dugaan ditengah masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu ditegaskan wakil ketua KPK Zulkarnein saat melakukan kerjasama dengan  Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP) dalam perluasan jangkauan upaya pemberantasan korupsi melalui program koordinasi, supervisi  dan monitoring bidang pencegahan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pembekalan kepada pelaksana teknis di lapangan yang akan berhadapan langsung dalam sektor-sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di 33 provinsi.

Pelaksanaannya masih sangat terbatas terkait berbagai hal, namun hasil yang diperoleh cukup memadai, antara lain adalah adanya unit-unit layanan publik yang sudah berubah secara signifikan disertai upaya-upaya nyata dalam pencegahan korupsi. Hal ini diperkuat dengan data dari survei Indeks Integritas Nasional (IIN) di sektor layanan publik dan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) yang dilaksanakan oleh KPK.

Sebagaimana tertuang pada pasal 6 dan pasal 8 UU No 30 tahun 2002 KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wakil Pimpinan KPK, Zulkarnein mengatakan pecegahan korupsi bisa dilakukan dengan adanya keterbukaan informsi. "Kalau ada pejabat yang tertutup, tidak mau keterbukaan informasi berarti dia tidak ada niat untuk melakukan pencegahan Korupsi. Mari kita berbuat untuk memperbaiki negara kita sendiri. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi seperti dalam perencanaan belanja modal, belanja pegawai dan lain-lain,"ujar Zulkarnein.

Salah satu, yang menjadi temuan KPK dilapangan adalah daerah yang tidak taat dalam membayar pajak, pelaporan PAD tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang seharusnya PAD sebagai ujung tombak dalam menambah anggaran APBD untuk kesejahteraan masyarakat. Namun tidak sesuai dengan kenyataannya, masalah dana Bansos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang seharus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat malah digunaka ke hal yang lain.

KPK juga menilai dari yang banyak terindikasi korupsi itu adalah kebanyakan pendidikan S1 ke atas, Bupati, walikota, kepala dinas. "Banyak laporan bermasalah yang ditemukan KPK seperti tidak ada pertanggung jawaban anggaran, kalau memang untuk kepentingan masyarakat dan perlu anggaran harus mengikuti prosedurnya seperti buat perncanaan anggarannya benar0benar  untuk kepentingan masyarakat,"terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook