PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat bekerjasama dalam kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) TPK tahun 2015.
Dalam mencegah terjadinya korupsi BPKP, KPK dan Pemerintah Provinsi Riau melakukan Semiloka Koordinasi dan Supervisi pencegahan Korupsi, di balai Serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro pekanbaru, Rabu (2/12) di hadiri wakil ketua KPK RI Zulkarnein, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah Dadang Kurnia, Ketua KPU Riau, Plt Sekda Prov Riau, Pimpinan DPRD, Bupati/Walikota, SKPD.
Dalam Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi masih banyak pengelolaan keuangan daerah yang
terdapat permasalahan dalam anggaran yang digunakan oleh masing-masing kepala daerah dan SKPD terkait. Seperti yang diambil sampel di kabupaten bengkalis dan Kebupaten Indragiri Hulu (Inhu) banyak terdapat tindak korupsi seperti dalam Hibah Bansos yang tidak sesuai dengan mekainsme pemberian hibah, ini berpotensi tindak pidana korupsi.
Pemberian hibah tidak sesuai dengan ketentun yang berlaku. Penerimaan hibah uang belum meyampaikan laporan pertanggung jawaban, penggadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat indikasi inflasi, terdapat kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, terdapat penggadaan obat, kelebihan stok, penggadaan jenis obat yang sidah ditarik, tetpi masih dilaksanakan dan wajib pajak tidak patuh dan masih banyak temuan-temuan lainnya yang didapat oleh BPKP dan KPK di daerah Bangkalis dan Inhu. Ini adalah salah satu bentuk permaslahan-permasalahan yang ada dan harus diperbaiki ke depan dan jangan sampai hal tersebut terindikasi .
Wakil Ketua KPK, Zulkarnein mengatakan banyak masalah yang selama ini terjadi dalam hasil kajian bidang pencegahan KPK terkait alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Program kerja sama antara KPK dan BPKP dalam bidang koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi.
Sementara itu, Kepala Deputi BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah Dadang Kurnia mengatakan bahwa supervisi dan pencegahan korupsi ini lebih bersifat agar pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
"Supervisi dan pencegahan ini lebih bersifat early warning agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, sehingga fungsi pencegahan menjadi lebih efektif," tegas Dadang Kurnia.
Zulkarnain menambahkan, Korsupgah merupakan operasi pencegahan terbesar dengan jangkauan terluas yang dapat memberi dampak positif dan cepat terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Harapannya, upaya ini dapat mendorong terciptanya kualitas pelayanan publik yang lebih baik, penganggaran yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan transparan, adil, dan akuntabel," Zulkarnain.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi