DURI (RP) - Ketua Aliansi Masyarakat Jalan Jenderal Sudirman (AMJJS) Duri, H Masri Jamaan kepada Riau Pos Ahad (1/12) menegaskan, pihaknya akan terus menuntut pemerintah daerah untuk membayar ganti kerugian atas tanah warga yang terkena proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Duri tahun 2002 lalu.
“Ada 358 warga yang menuntut ganti rugi. Tanahnya seluas 24.000 meter persegi lebih. Terdiri dari 522 persil. Nilai ganti ruginya sekitar Rp24 miliar. Hingga kini kami tak pernah menghibahkan tanah itu. Kalau pemerintah merasa begitu, mana buktinya. Saya pribadi pun tetap membayar PBB tanah yang sudah jadi jalan tersebut. Dalam penerbitan sertifikat tanah baru karena pemindahtanganan kepemilikan, BPN pun mengabaikan hak masyarakat yang diambil secara tidak sah itu. Dalam SHM baru hanya dicantumkan tanah yang tersisa saja," ujar Masri.
“Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, lanjutnya, warga Jalan Jenderal Sudirman, Duri berhak mendapat ganti rugi. Masih ada lagi aturan penguat berikutnya. Dan kini, Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pun makin menguatkan tuntutan kami,” tegasnya.
Ditambahkan Masri, hingga kini tidak satu peraturan perundang-undangan pun yang menyatakan bahwa tuntutan pembayaran ganti rugi ini kadaluarsa karena warga tidak menuntut sejak awal. “Karenanya, kami akan terus menuntut hak-hak kami yang terzalimi. Kalau pun dari 358 warga pemilik yang menuntut sekarang ada yang merelakan tanahnya nanti, kami akan tetap lanjut walau hanya tinggal sepuluh orang saja,” tambahnya.
Masri juga tak habis pikir kenapa Pemkab Bengkalis melalui Bupati H Herliyan Saleh tidak bersedia memenuhi tuntutan warga. Bupati bersedia membayar ganti rugi atas perintah pengadilan. “Aturannya sudah sangat terang benderang. Kami yakin bupati tahu itu. Harusnya bupati menganggarkan dan memproses pembayarannya. Kenapa kami diminta menempuh jalur hukum. DPRD pun pasti tahu. Tapi mana pembelaan mereka,” katanya.
Karena jalur hukum memerlukan biaya mahal sampai Rp 200 juta, Masri dkk beberapa bulan silam pernah menyurati PN Dumai minta mereka memerintahkan Pemkab Bengkalis untuk membayar ganti rugi itu. Surat AMJJS dibalas 15 hari kemudian. PN Dumai mengaku ini bukan kewenangan mereka, tapi PN Bengkalis. “Ketua PN Bengkalis kami surati 10 September 2013 lalu. Hingga kini tak ada jawaban sama sekali,” ujarnya kesal.(sda)