Laporan AHMAD YULIAR, Selatpanjang ahmad-yuliar@riaupos.com
Dari 136.602 daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan legislatif di Kepulauan Meranti, sebanyak 4.791 nomor induk kependukan (NIK) invalid atau tidak memiliki NIK.
Oleh karena itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti melakukan pendataan ke lapangan.
Ketua anggota Panwaslu Divisi Pegawasan, Syaferdi mengatakan, Ahad (1/12) menyikapi hal itu pihaknya menurunkan seluruh Panitia Pengawasan Kecamatan dan Penitia Pengawas Lapangan (PPL) se- Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari sana pihak Panwaslu berhasil merekomendasikan ratusan NIK kepada KPU untuk dimasukkan.
‘’Memang dil apangan masih banyak yang masyarakat yang belum memiliki NIK. Namun ada juga masyarakat yang memiliki NIK, namun belum diakomodir. Bagi yang memiliki NIK, namun belum terdata, sudah kita masukkan kembali,’’ katanya.
Syaferdi yang ditemui didampingi sejumlah Ketua Panwascam di sejumlah wilayah kecamatan di Meranti mengakui bahwa terdapat sebanyak 867 NIK yang diusulkan untuk dimasukkan. Sehingga bisa meminimalisir jumlah masyarakat yang tidak memiliki NIK.
‘’Dalam turun ke lapangan dengan pola door to door, kita melakukannya secara bersamaan dan hanya sepekan saja. Sebab waktu yang tersedia untuk melakukan perubahan DPT pileg tidak lama,’’ sebutnya.
Sementara itu Ketua KPU Kepulauan Meranti, Agus Suliadi mengakui memang masih ribuan orang di Meranti tidak memiliki nomor NIK.
Dengan kondisi itu pihaknya sudah menyurati Disdukcapil untuk berkoordinasi ke seluruh kecamatan, desa dan RW serta RT. Sehingga nantinya NIK bias diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki NIK.
‘’Kita melakukan pendataan bagi seluruh masyarakat yang memiliki hak suara. Baik yang berumur 17 tahun ke atas, maupun di bawah 17 tahun, namun sudah menikah. Namun persoalan NIK, kita sudah berkoordinasi dengan Pemkab Meranti,’’ sebut Agus.
Lebih jauh anggota KPU, Sujono menambahkan pihaknya sudah melakukan pleno kembali terhadap DPT pileg setelah pusat memberikan waktu untuk melakukan kroscek ke lapangan.
Walaupun masih ada masyarakat yang tidak memiliki NIK, namun pihak KPU tidak merubah DPT dari yang sudah diplenokan sebelumnya.
Sujono menuturkan dari 4.791 NIK masyarakat invalid, sudah berkurang sebanyak 867. Artinya jumlah masyarakat di Meranti yang tidak memiliki NIK tinggal 3.924 orang.
‘’Kalau masyarakat yang sudah masuk DPT itu adalah yang memiliki hak pilih. Dengan masih ada sebanyak 3.924 orang yang belum memiliki NIK, maka tinggal memberikan NIK saja nantinya sejalan dengan pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),’’ terangnya, Ahad (1/12).(hen)