TEMBILAHAN (RP) - Penyaluran bantuan dan pengelolaan hibah harus sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 32 tahun 2011 dan Nomor 39 tahun 2012. Hal itu supaya tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Sosial dan Budaya (Sosbud) Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Fadli.
Untuk memahami mekanisme itu, dituturkan Fadli perlu adanya bimbingan teknis (bimtek) tata cara pengelolaan hibah.
‘’Sebelumnya pengolaan hibah diatur dalan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan perbaharui kembali menjadi Nomor 39 tahun 2012. Oleh sebab itu, perlu dilakukan sosialisasi melalui bimtek yang sudah kita laksanakan beberapa hari lalu,’’ ujar Fadli kemarin.
Dengan gencarnya sosialisasi dan bimtek tentang aturan main pengelolaan hibah, lanjut Fadli agar pelaksanaannya ke depan semakin baik sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengelola hibah hendaknya benar-benar menjalankan aturan itu.
‘’Apalagi saat ini kan sudah memasuki penyusunan anggaran kegiatan untuk tahun 2014 mendatang. Silahkan laksanakan, selagi itu tidak melanggar ketentun tentu tidak menjadi persoalan,’’ katanya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Sarei menyebutkan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan-kegiatan pemerintah. Namun tetap dengan memperhatikan azaz-azaz keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat.
Karenanya, ditegaskan Sarei pemberian dana hibah harus benar-benar menjadi perhatian bersama supaya tidak menimbulkan permasalahan hukum. Caranya, menurut Sarei pengelola harus mengikuti undang-undang yang sudah ditetapkan.
‘’Intinya apa yang menjadi ketentuan harus dilaksanakan. Karena persoalan ini sudah menjadi aturan baku, apalagi jika sudah dituangkan dalam sebuah Permendagri,’’ pungkasnya.(ind)