Empat Perda Keagamaan Disosialisasikan di Rumbio Jaya

Riau | Senin, 02 Desember 2013 - 10:05 WIB

BANGKINANG (RP)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs H Fairus MA menyosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kecamatan Rumbio Jaya.

Sosialisasi empat Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2013 ini ditaja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Bagian Hukum Sekda Kampar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sosialisasi dilaksanakan pada Jumat (29/11) dan dihadiri  Kepala Subbag Perundang-undangan Pemkab Kampar Ahmad Syukri SH, Camat Rimbio Jaya Drs Darusmar MSi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI dan puluhan undangan yang hadir.

Fairus mengatakan, empat Perda keagamaan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Alquran Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013.

Lebih lanjut Fairus mengatakan, ada tiga sasaran dalam Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Alquran.

Tiga sasaran Perda tersebut yakni seluruh peserta didik (kecuali non muslim), seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS dan seluruh calon pengantin atau catin.

Maksud dari pandai membaca Alquran bagi peserta didik, calon mempelai atau calon pengantin dan pegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Alquran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian yang paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran.

‘’Maksud dari Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) adalah untuk mengaktifkan umat Islam mempelajari dan  membaca Alquran pada waktu Magrib di Kabupaten Kampar dengan tujuan mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran agama dan memberantas dan memiliki karakter keagamaan yang kuat,’’ jelas Fairus.

Fairus menambahkan Perda Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan Agama Islam kepada warga belajar  untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertakwa dan beramal soleh.(why)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook