PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Skkmigas Hanif Rusdji membantah telah melakukan pengancaman terhadap Novrizon Burman yang melakukan gugatan ke KIP.
Hal ini ditegaskan Manajer Senior Humas SKK Migas Sumbagut Evy Yanti kepada Riau Pos, Jumat (1/11). Evy menjelaskan adanya surat ancaman atas surat kedua yang dilayangkan tanggal 1 Agustus 2018 kepada Kepala SKK Migas Sumbagut, Hanif Rusjdi (surat pertama tertanggal 16 Juli 2018 yang merupakan permintaan data & informasi).
Bahwa benar yang telah disampaikan Kepala SKK Migas Sumbagut bahwa surat kedua menurut Kepala Perwakilan dirinya merasa diancam dengan adanya kata-kata “Mengajukan Keberatan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Informasi yang diterima”.
"Justru pak Hanif yang merasa terancam dengan surat itu, bukan saya yang mengancam Novrizon," tegas Evy.
Kepala Perwakilan sangat terpukul ketika menerima surat kedua tersebut, karena adanya pihak yang mengajukan keberatan tidak mempertimbangkan bagaimana proses bisa memberikan data dan informasi di Hulu Migas, padahal jika orang itu tahu bahwa inikan sebuah institusi yang tentu memiliki tata cara/prosedur penyampaian data dan informasi kepada publik, ada yang bisa dilakukan SKK Migas ada yang tidak, ada yang sudah bisa dilihat di Website SKK Migas ada yang belum. Sesuatu infromasi dapat dipergunakan berbeda, disatu pihak informasi tersebut informasi terbuka di pihak lain informasi tersebut adalah informasi terbatas dan hal ini telah dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh Kepala Perwakilan Sumbagut.
Ditambahkan lagi jika memang berniat mendapatkan informasi terkait permintaan tentu harus ada maksud dan tujuan serta digunakan untuk keperluan apa data dan informasi tersebut dan kedua surat tersebut tidak ada maksud dan tujuannya, jujur saja kami di humas juga sangat berhati-hati untuk menyampaikan informasi hulu migas yang memiliki sifat kerahasiaan Production Sharing Contract (PSC) dan ada yang harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Selain itu Kepala Perwakilan Sumbagut tidak mengetahui dan mengenal orang yang meminta data dan informasi tersebut, Jadi hal ini bagi Kepala Perwakilan Sumbagut berdampak “Psikologis dan keamanan” dengan adanya pengajuan “keberatan” dari orang tidak dikenal. Dari hal-hal tersebut di atas Kepala Perwakilan merasakan tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor atau pulang kantor juga wasa-was bagaimana kelanjutan atas “keberatan” terhadap permintaan dari orang yang tidak dikenal ini, oleh karena itu Kepala Perwakilan mengkategorikan ini merupakan ancaman psikologis dan keamanan terhadap dirinya.
Sangat terkejut lagi setelah ternyata ada surat panggilan dari KIP atas aduan pihak yang tidak kami kenal dimaksud, Alhamdulillah Tim Hukum SKK Migas telah memberikan dukungan untuk penyelesaian permasalahan ini. Mudah2 an penjelasan ini dapat dimaklumi.
"Kami juga mengharapkan agar sesuatu yang sudah berjalan di persidangan KIP dapat berjalan dengan baik dan lancar dan pihak KIP kami harapkan dapat memberikan keputusan se-adil-adilnya," tambah Evy.
Sementara itu Senior Manager Komunikasi SKK Migas Pusat Erry Prihandri Affandi menuturkan, mediasi antara pihaknya dengan penggugat bukan gagal. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan kasus tersebut di peradilan KIP ."karena kedua belah pihak bertahan. Belum dapat titik temu untuk ditengahi. Masih ada perbedaan persepsi tentang UU," ucapnya.
Saat ditanya apa yang mendasari SKK Migas mengatakan bukan badan publik, Erry menjawab bahwa SKK Migas merupakan penyelenggara bisnis negara."jadi bukan seperti kementerian. Bukan. Pada dasarnya SKK Migas patuh pada hukum. Menjalani hukum. Kami akan patuh yang diputuskan oleh KIP," tuturnya.(hen/nda)