BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - SEORANG wali murid melapor kepada Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie bahwa ada guru di SD Negeri 19 Sungai Rambai Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Senin (19/10) lalu, menghukum muridnya yang dinilai wali murid yang bersangkutan tidak sepatutnya.
Menurut Ahmad Syah, laporan tersebut disampaikan wali murid tersebut, Jum’at (30/10) siang. Laporan itu disampaikan melalui pesan di media sosial miliknya.
Meskipun belum menyebutkan tindakan hukuman apa yang dilakukan guru tersebut terhadap siswanya, dan siapa orang tua murid yang melaporkan hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini mengatakan sudah menugaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Camat Bantan untuk menindaklanjutinya.
“Laporan dari wali murid yang kita terima itu sifatnya baru sepihak. Agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan apalagi keputusan, kami sudah tugaskan Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Camat Bantan untuk melakukan investigasi dan melaporkannya pada kami di kesempatan pertama,” jelas Ahmad Syah, Jum’at, malam.
Meskipun belum menyebut nama dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Ahmad Syah menyebutkan, ada dua orang guru yang dilaporkan wali murid tersebut.
Namun demikian, imbuhnya, dalam laporan itu tidak disebutkan apakah keduanya itu berstatus Pegawai Negeri Sipil atau guru bantu.(adv/mal)