ROKAN HULU

Kapolres Ekspos Pengungkapan Kasus Curanmor

Riau | Senin, 02 November 2015 - 10:33 WIB

Kapolres Ekspos Pengungkapan Kasus Curanmor
harjono/riau pos PERLIHATKAN TERSANGKA: Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta jajaran memperlihatkan tersangka bersama sepeda motor hasil curian, di Mapolsek Tandun, Sabtu (31/10/2015).

TANDUN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono didampingi Wakapolres dan sejumlah Kasat, Sabtu (31/10) mengekspos kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Mapolsek Tandun.

Selain itu, juga disampaikan mengenai kasus pemerkosaan dan kasus penemuan senjata api. Ekspos tersebut dihadiri sejumlah pemuka masyarakat Tandun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di awal sambutannya, AKBP Pitoyo Agung Yuwono menyampaikan, sangat apresiasi dengan kinerja Polsek Tandun di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Artisal.

Pitoyo mengaku, kalau dari kasus curanmor di wilayah Mapolsek Tandun pada 28 Oktober lalu telah berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor dengan 3 tersangka dan 2 orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk menangani kasus curanmor, Polsek Tandun telah membentuk Tim Opsnal.Tim bekerja optimal sehingga bisa mengungkap kasus tersebut,” kata Pitoyo.

Adapun 5 unit dari 22 unit sepeda motor hasil curian dengan tersangka Wa, warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun.

Dari tersangka kedua bernama IS warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor. Tersangka ketiga adalah Su warga Desa Dayo, Kecamatan Tandun. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Tersangka keempat adalah WK dengan barang bukti sebanyak 9 unit. Dari ketiga tersanga juga berhasil disita 3 sepeda motor.

Ketiga sepeda motor tersebut, Honda Supra X warna hitam, Yamaha Mio, Yamaha Vizion. “Bagi yang merasa memiliki kendaraan tersebut, silakan datangi Mapolsek Tandun dengan membawa STNK atau BPKB.

Sepeda motor tersebut boleh diambil setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian,” jelas Pitoyo.(har/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook