RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragari Indragiri Hulu (Inhu) dari jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 24 butir ekstasi dan 1 bungkus sabu. Dua jenis narkotika itu diamankan di dua lokasi berbeda dengan waktu hampir bersamaan.
Selain pil ekstasi dan sabu, Satuan Narkoba juga berhasil mengamankan pemilik narkotika itu diantaranya berinisial KH (31) warga Taman Murni Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu dan AL (35) warga Desa Batu Gajah Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu.
“Kuat dugaan antara kedua pelaku saling ada keterkaitan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Ahad (1/11).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal informasi yang di terima Polisi. Bermodal informasi tersebut, pada Jum’at (30/10) dini hari langsung dilakukan penggerebekan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka KH sekitar pukul 01.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Costa S.M Siahaan di Jjalan DI Panjaitan Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu. Tersangka diamankan di rumah kontrakan Silvi.