Puluhan Buruh Koperasi Pelindo Dirumahkan

Riau | Sabtu, 02 November 2013 - 07:44 WIB

DUMAI (RP) - Nasib puluhan pekerja Koperasi Karyawan Maritim (Kokarmar PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai kembali terancam menganggur, menyusul keputusan pengurus Kokarmar PT Pelindo  bahwa pekerja tersebut dirumahkan.

Kebijakan di rumahkannya pekerja lantaran kontrak kerja antara PT Pelindo I sebagai pemberi kerja kepada Kokarmar PT Pelindo sebagai penerima pekerjaan telah berakhir Oktober 2013. Peristiwa ini tentu pengangguran di Dumai akhirnya bertambah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pengurus Kokarmar PT Pelindo dengan pekerja Kokarmar di ruang rapat Kantor PT Pelindo, Jumat (1/11).

‘’PT Pelindo sebagai pemberi kerja belum memberikan pekerjaan kepada Kokarmar, menyusul telah berakhirnya, kontrak kerja Oktober 2013. Untuk sementara seluruh pekerja terpaksa dirumahkan menunggu ada arahan dari Disnakertrans ,’’ kata Ketua Kokarmar PT Pelindo Dumai Jonedi Ramli SE sambil membacakan surat manajemen PT Pelindo Dumai yang menjadi acuan untuk merumahkan pekerja tersebut.

Menurut Jonedi, pasca diberlakukannya Keputusan Kemenakertrans Nomor 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, PT Pelindo masih menunggu arahan dari Disnakertrans.

Artinya, sebelum ada petunjuk dari instansi teknis tersebut PT Pelindo belum berani memutuskan apakah masih bekerja sama dengan Kokarmar atau harus ke perusahaan lain.

 “Di samping kontrak kerja sudah habis, diberlakukannya Kepmenakertrans Nomor 19/2012 membuat pekerja terpaksa dirumahkan,” katanya.

Mendengar itu, pekerja Komarmar PT Pelindo melalui kuasa hukumnya Zulfadly SH tak setuju. Zulfadly minta Kokarmar meninjau ulang keputusan merumahkan pekerja tersebut. “Sebaiknya tetap bekerja menunggu ada arahan selanjutnya,’’ pintanya.

Asmen Humas dan Hukum PT Pelindo Dumai Harlem Susanto Purba SSos menjelaskan, PT Pelindo belum bisa memutuskan diserahkan atau tidaknya pekerjaan kepada Kokarmar sebagai penerima kerja sebelum ada keputusan dari Disnakertrans.

Hal tersebut dilakukan mengacu kepada Kepmenakertrans Nomor 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Kepala Disnakertrans Dumai Drs H Amiruddin MM menjelaskan, setiap perusahaan di Dumai harus mematuhi ketentuan yang berlaku.(afr) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook