DUMAI (RP) - Pemerintah yang taat hukum harus mendukung penegakan hukum. Hal ini sesuai yang tercantum di dalam undang-undang, di mana pemerintah harus dilematis menegakkan undang-undang kehutanan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertanian, Pekebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Suriyanto, Senin (30/9).
Namun demikian katanya, sesuai amanat undang-undang terhadap penegakan hukum terkait hal tersebut berimbaskan kepada masyarakat.
Di mana oleh masyarakat kegiatan mengolah kayu untuk dijadikan keperluan bahan mendirikan bangunan tersebut telah menjadi mata pencarian mereka dalam memenuhi keperluan masing-masing keluarga.
Kemudian Distanbunhut menilai, kebijakan pemerintah pusat terkait amanat undang-undang tersebut tidak tepat, di mana dampak buruknya kepada masyarakat.
“Kalau kita bicara jujur, kita maupun masyarakat umum masih sangat memerlukan kayu, contohnya untuk membuat rumah, jembatan, pembangunan infrastrusktur oleh pemerintah, semuanya memerlukan kayu. Kalau tidak kayu dari sana kayu dari mana?’’ kata Suriyanto.
Diceritakan Suriyanto, pasca penertiban aktivitas pengolahan kayu olahan tampa dokumen oleh pihak kepolisian, sejumlah warga dengan membawa seluruh keluarga mereka sempat mendatangi, kediamannya dan meminta pertanggung jawaban kepada beliau.
''Lebih kurang sebulan mereka melakukan aksi, sebagai bentuk minta pertanggungjawaban terkait masalah tersebut, mulai dari tinggal di situ, makan dan lain sebagainya kepada saya, “jelas Kadis Distanbunhut.
Melihat kondisi tersebut, Suriyanto yang juga melihat kondisi sebenarnya dilapangan, menemukan banyaknya potensi penghasilan warga dari aktivitas tersebut sehingga Surianto mengharapkan kebijakan perundangan-undangan yang memihak kepada masyarakat ke depannya.
“Kenapa kita tidak bisa menikmati kekayaan alam kita sendiri?. Sementara kekayaan alam yang ada seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat. Seharunya pemerintah pusat lebih memihak kepada masyarakat.
“Keluhnya seraya menyampaikan, pemerintah pusat harus merevisi undang-undang tentang kehutanan, sehingga perundang-undangan tersebut dapat memihak kepada kepentingan masyarakat banyak.(adv/a)