PT Hypec Bantah Tak Tepati Janji

Riau | Selasa, 02 Oktober 2012 - 09:32 WIB

PEKANBARU (RP)- Agency PT Hypec, Odjahan memembantah tidak menepati janji seperti yang dituduhkan komisaris PT Anugerah Bumi Sentosa (ABS) sebelumnya.

Ditegaskan Odjahan, pihaknya telah berusaha memenuhi semua permintaan dalam percepatan pembangunan mess PLTU tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Padahal kami sudah cukup banyak bertoleransi dengan PT ABS, apa kurangnya lagi. Tapi justru kami yang dituduh tidak menepati janji. Dari awal kami sudah berkomitmen untuk dapat bekerja sama dengan baik, tidak ngotot-ngototan seperti yang dilakukan mereka (PT ABS, red),’’ kata Odjahan yang juga merupakan Pimpinan PT SUM Trijaya kepada Riau Pos, Senin (1/10) didampingi Konsultan PT Hypec, Haryanto dan juga tim pengacaranya, Yosi Mandagi SH, dan kawan-kawan, memberikan penjelasan.

Disebutkan lagi, dari nilai kontrak yang sudah disepakati sesuai dengan perjanjian nomor SUM/010/PKU-MTR/II/2012 sebesar Rp3.008.141.000 itu sudah dicairkan sebesar Rp1,757.947.982.

‘’Selama ini tidak ada menanggapi negatif dari kerja sama ini, dan berharap semua pekerjaan sesuai dengan prosedur dan perjanjian yang sudah disepakati. Saya bantu, tanpa ada laporan progres kerja pun saya cairkan uangnya,’’ tambahnya.

Dengan kondisi ini, disebutkan Odjahan tentu ke depan akan berhati-hati lagi dalam melakukan pencairan uang.

‘’Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Soalnya semua permintaannya sudah saya penuhi, meski saat ini masih ada sisa pembayarannya,’’ ungkapnya yang merasa namanya tercemar oleh tuduhan itu.

Persoalan audit seperti yang disebutkan pun itu tidak benar, mengapa karena apa yang mau diaudit laporan dari PT ABS tidak sama sekali. Seperti dikatakan Konsultan PT Hypec.

‘’Mereka tidak ada serahkan data yang akan diaudit. Kami memang buat janji pagi, malah dia datang siang. Dan Sabtu memang ada janji. Namun saya tidak bisa karena pulang ke Jambi,’’ jelas Haryanto.

Disebutkannya lagi, tidak mau mempersulit keadaan, maka Ahad (30/9) kemarin antara PT Hypec, PT SUM Trijaya, PT ABS serta konsultan sudah melakukan audit sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya, tapi hasilnya masih mengambang.

‘’Namun akhirnya bisa clear, dan progres pembangunan yang seharusnya sudah selesai pada 30 September kemarin itu baru 60 persen. Ini harus diselesaikan,’’ sebut Odjahan lagi menambahkan.    

Untuk itu, ditegaskan Odjahan hanya ingin meluruskan persoalan bahwa sesungguhnya, pihaknya sudah sangat bertoleransi. Tim pengacara juga memberi pernyataannya.

‘’Jika disebutkan klien kami ingkar janji itu tidak benar. Fakta di lapangan justru dia yang ingkar janji dilihat dari surat perjanjian. Selanjutnya soal penipuan pun tidak benar. Soal progres itu karena tidak ada laporan gimana mau progres,’’ sebut tim pengacaranya, diwakili Yogi.

Komisaris PT ABS, Suhardiman menyebutkan bahwa mengenai permasalahan ini memang sudah ada pembicaraan, dan penyegelan mess pun sudah dibuka sebagian.

‘’Sampai Senin (1/10) malam pukul 20.00 WIB belum ada pembicaraan yang ril, kita masih menunggu penyelesaian,’’ singkatnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook