JAKARTA (RP) - Pemerintah tidak membolehkan daerah membuat aturan terkait domisili sebagai salah satu syarat pelamar ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013.
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November mendatang.
Konsekuensi ini menjadikan, meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) hanya menyetujui tujuh kabupaten/kota di Riau untuk merekrut CPNS dari pelamar umum, namun semua warga Riau yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi.
Bahkan, bukan hanya di Riau, mereka boleh ikut tes CPNS di seluruh Indonesia. Ini karena syarat domisili dengan Kartu Tempat Penduduk (KTP) dilarang.
Adapun tujuh daerah yang merekrut CPNS pelamar umum tahun ini adalah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi (Kuansing), Pelalawan, Rokan Hilir (Rohil), Siak dan Kota Pekanbaru.
Larangan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M Imanuddin saat dihubungi Ahad (01/9) petang.
Ia menyatakan, pemilihan lokasi merupakan kebebasan bagi seluruh warga negara. Namun, saat sudah ditugaskan di suatu daerah, mereka tidak bisa mengajukan pindah seperti yang lalu-lalu. ‘’Tidak ada lagi daerah yang boleh membuat aturan demikian,’’ tegas Iman.
Iman menjelaskan, saat ini seluruh masyarakat di Indonesia sudah menggunakan KTP nasional atau e-KTP, yang penggunaannya dapat digunakan di mana saja, lintas apapun.
Meskipun, lanjutnya, dalam e-KTP tersebut terdapat domisili asal pemilik. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan persoalan untuk mencegat seseorang untuk mendaftar CPNS di daerah bukan domisili aslinya.
Sebelumnya, sempat santer terdengar Wakil Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama berencana menerapkan aturan tersebut. Ahok, sapaan akrabnya, meminta agar perekrutan CPNS baru di Jakarta hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta saja. Hal tersebut agar dapat mengoptimalkan dan mendayagunakan warga lokal terlebih dahulu ketimbang warga pendatang.
Kemudian, bagi masyarakat ternyata masih belum menggunakan e-KTP, maka Iman menyarankan untuk segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik tersebut.
Jika memang masih kesulitan untuk memperoleh e-KTP tersebut dengan segera, ia merasa seharusnya nanti tidak akan jadi masalah untuk para pelamar tes CPNS.
Kemenag Tak Terima Pelamar Umum
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak menerima pendaftaran CPNS baru dari pelamar umum. Seluruh kuota CPNS baru yang mereka terima, dipakai untuk menuntaskan pengangkatan tenaga honorer kategori I maupun II.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Zubaidi mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi tentang skema tes CPNS Kemenag langsung dari Biro Kepegawaian. (mia/esi)