PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dibantu Satlantas Polres Dumai kembali melakukan razia kendaraan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di ruas jalan lintas Utara Riau tepatnya di Kota Dumai. Razia dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (28-30/7).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kabid Lalulintas Raja Firman mengatakan, pada kegiatan razia di Dumai tersebut, ratusan kendaraan terjaring razia dan diberi tindakan berupa tilang.
"Razia yang dilaksanakan di Kota Dumai dilaksanakan selama tiga hari, kendaraan yang ditilang sebanyak 172 unit. Hari pertama 56 unit, kedua 82 unit dan hari ketiga 34 unit," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan razia tersebut dilaksanakan untuk mendukung program Gubernur Riau Syamsuar yang saat ini melakukan perbaikan jalan yang banyak rusak akibat banyaknya truk ODOL yang melintas.
"Truk ODOL menjadi salah satu penyebab jalan cepat rusak, karena truk tersebut membuat beban melebihi kapasitas," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas Dishub Riau, Suardi yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut mengatakan, dari ratusan kendaraan yang ditilang tersebut yang terbanyak adalah kendaraan truk ODOL yang rata-rata 80 persen kendaraan tidak memiliki Buku Tanda Lulus Uji Berkala.
Sesuai dengan Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dan para umumnya kendaraan tersebut masih menggunakan buku uji lama yang sudah kadaluarsa.
"Untuk selanjutnya kendaraan yang terjaring razia diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan sampai akhir tahun 2021, sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI. Apabila tidak dilakukan normalisasi maka kendaraan tersebut tidak akan diterbitkan buku tanda lulus uji berkala (smart card)," tegasnya.(sol)