Kontraktor Minta Lelang Instalasi Farmasi Dibatalkan

Riau | Jumat, 02 Agustus 2013 - 08:56 WIB

PEKANBARU (RP) — Pengumuman pemenang lelang revitalisasi Gedung Instalasi Farmasi Kota Pekanbaru yang dibangun Dinas Kesehatan Provinsi Riau berbuntut masalah. Kontraktor yang kalah tender meminta agar pemenangan lelang itu dibatalkan.

Akibat tidak terima keputusan panitia yang telah menetapkan pemenang pada 26 Juli lalu, CV Bima Perkasa sebagai salah satu kontraktor yang kalah tender sudah mengajukan surat sanggah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Surat sanggah itu pun sudah dijawab pihak panitia namun Bima Perkasa tetap tidak puas dengan kebijakan panitia. Pada proyek bernilai Rp1,907 miliar ada tujuh perusahaan yang mengajukan penawaran.

‘’Kami dari CV Bima Perkasa menemukan item-item yang menunjukkan bahwa kontraktor pemenang tidak memenuhi syarat RAB, time schedule, metode pelaksanaan yang tidak menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan, hingga network planning dan barchat dengan metode pelaksanaan yang tidak singkron. Tetapi mengapa panitia tetap menetapkannya sebagai pemenang,’’ kata Direktur CV Bima Perkasa, Bambang Adi Sutrisno, Kamis (1/8) kepada wartawan.

Dikonfirmasi di kantornya, Ketua Pokja ULP Dana APBD/APBN Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Tri Sandoko menyatakan pihaknya melakukan tender sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terhadap penghentian tender, Tri mengatakan baru akan menghentikan jika ada pihak terkait yang melakukan sanggah banding.

‘’Jadi kalau masih keberatan silakan melakukan sanggah banding. Kami memiliki alasan yang sesuai dengan peraturan mengapa perusahaan menang atau tidak,’’ katanya.

Ketika ditanya bahwa pihak yang berkeberatan mempersoalkan syarat teknis, Tri menyebut keputusan pemenang tender diambil setelah ketujuh kontraktor yang mengajukan penawaran dievaluasi oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.

‘’Kalau soal teknis pekerjaan, kami ini Dinas Kesehatan tidak begitu menguasainya,” sebutnya.

Makanya diperlukan tim menguasainya yaitu dari Dinas Pekerjaan umum. Nah, keputusan itu diambil setelah melalui kajian dari Dinas PU,’’ katanya. Tri juga mengaku sudah menerima surat tembusan tentang pelaporan pihaknya ke Inspektorat Provinsi Riau.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook