Pansus Pilkades Konsultasi ke Kementerian

Riau | Selasa, 02 Juli 2019 - 16:02 WIB

Pansus Pilkades Konsultasi ke Kementerian
Pansus Pemilihan Kepala Desa DPRD melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019) lalu. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pansus Pemilihan Kepala Desa DPRD  melakukan kunjungan  ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Kamis (27/6) pekan lalu. 

Kunjungan ini guna melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap hasil lanjutan dari yang sebelumnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau.

Ketua Pansus Rianto bersama rombongan diterima oleh Kepala Seksi Fasilitas Pilkades, Subdit Fasilitas Pemerintahan Desa, Ricky. Pembahasan pertemuan tersebut masih terkait substansi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2015 dan juga mekanisme Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satu yang dijelaskan Ricky bahwa terkait peserta musyawarah desa di dalam Perda diberikan ruang ke daerah untuk mendefinisikan dan mempersempit pilihan sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah. 

“Terkait Pilkades yang paling krusial adalah Pangli (Panitia Pemilihan Desa), penguatan regulasi, dan fungsi Bupati. Pangli dan DPRD melakukan dengan transparan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, " kata Ricky.

Salah seorang anggota Pansus Syahrial mengatakan Perda Pilkades ini harus disusun dengan hati-hati, supaya tidak terjadi hal bertentangan dengan aturan dan perlu penegasan nantinya di dalam Perda.

“Semoga masukan dan penjelasan yang diberikan pihak kementerian menjadi bahan pertimbangan yang terbaik untuk Perda Pilkades, " jelasnya.

Pertemuan dihadiri Sekretaris DPRD Radius Akima, Kabag Humas dan Protokoler Setwan Muhammad Nasir, Kabag Keuangan Setwan Safaruddin, Dinas PMD Asnurial, Inspektorat Dedi Kurniawan, Bagian Hukum Alhamidi, dan Disdukcapil Surbaini.(esi)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook