TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO ) - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak hanya perempuan yang menjadi objek kekerasan, tapi anak juga masuk didalamnya. Maka dari itu anak-anak wajib mendapat perlindungan dalam bentuk apapun.
‘’Pada intinya anak merupakan karunia dan amanah sekaligus merupakan generasi penerus yang perlu dilindungi,” ungkap Sekda Inhil, H Said Syarifuddin, dalam salah satu kesempatan baru-baru ini.
Selain orang tua, anak, keluarga anak juga harus dijaga oleh masyarakat dan negara. Artinya semasa dalam pengasuhan, anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual.
Masih menurut sekda, dalam proses tumbuh kembang anak sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor baik biologis, psikis sosial, ekonomi maupun kultural yang kemudian bisa berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana semestinya.
‘’Sehingga tak jarang anak-anak kelihangan hak-haknya sebagai anak. Dengan begitu ada pula anak yang tak memiliki arah, lalu bersinggungan terhadap persoalan melawan hukum,” papar sekda.
Oleh karena itu atas nama pribadi dan pemerintah, sekda memberikan apresiasi atas sosialisasi perlindungan anak dan KDRT. Kegiatan itu tentu akan memberikan manfaat positif kepada semia pihak, terutama alam peningkatan pengetahuan akan persoalan itu.
Sosialisasi tersebut menghadiri narasumber yang berkompeten, seperti Pusdatin Puanri Kabupaten Inhil dan Provinsi Riau, serta pisikolog maupun tokoh agama.(ind)