Peradi Janjikan Bantuan Hukum Gratis

Riau | Minggu, 02 Juni 2013 - 02:03 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru

PERHIMPUNAN  Advokat Indonesia (Peradi) menjamin akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara gratis. Hal tersebut akan ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disebutkan dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (1/6). Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Syam Daeng Rani SH yang menjadi pimpinan rapat kerja tersebut, mengatakan, kegiatan raker tersebut merupakan upaya dalam rangka menyusun program kerja Peradi Pekanbaru tahun 2013 dan 2014 sebagai pedoman untuk membangun DPC Peradi Pekanbaru kedepannya.

Hadir juga dalam acara tersebut Ketua Dewan Kehormatan, Suhendro SH MH, Wakil Ketua Dewan Penasehat Peradi M Yahmin SH dan Advokat senior AB Purba.

Disebutkan juga oleh Syam Daeng, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengadakan program yang konkrit sebagai panduan melaksanakan amanah terhadap organisasi. ’’Pedoman ini diharapkan datang dari seluruh anggota. Apapun yang diputuskan oleh anggota Peradi, itulah yang akan dijalankan pengurus Peradi,’’ kata Syam Daeng Rani.

Dinyatakan oleh Syam Daeng, LBH dan Posbakum Peradi akan ditangani oleh advokat-advokat yang profesional. ‘’Pembelaan dan bantuan dari LBH dan Posbakum Peradi ini tentunya tidak akan dipungut biaya dan ditangani dengan baik. Rekan-rekan di Peradi tentunya tidak akan menelantarkan kliennya,’’ kata Syam Daeng Rani.

Soal siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari LBH dan Posbakum di Peradi ini adalah masyarakat tidak mampu. ‘’Nanti hanya diminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,’’ kata Syam Daeng. Syam juga merencanakan akan menempatkan sebuah kantor Peradi di setiap Pengadilan Negeri di seluruh Riau.

‘’Ini akan memudahkan setiap masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,’’ kata Syam Daeng Rani.(kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook