Pemkab Kuansing dan Kemenkumham Gelar Penyuluhan Hukum

Riau | Kamis, 02 Mei 2019 - 23:15 WIB

Pemkab Kuansing dan Kemenkumham Gelar Penyuluhan Hukum
SERIUS: Para peserta dari berbagai unsur desa dan ASN serius mengikuti acara penyuluhan hukum terpadu di Aula Kantor Camat Kuantan Tengah, Kamis (2/5/2019).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dalam rangka memberikan informasi hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuansing bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menggelar ceramah penyuluhan hukum terpadu di Aula Kantor Camat Kuantan Tengah, Kamis (2/5).

   Acara yang diikuti dari berbagai unsur seperti perwakilan desa dan perwakilan ASN yang berada di Kuansing itu dibuka langsung oleh asisten I bidang pemerintahan Sekdakab Kuansing, Muhjelan Arwan SH MH. Dalam sambutannya, Muhjelan berharap kepada seluruh undangan supaya mengikuti penyuluhan dengan serius.

   "Penyuluhan ini penting, masyarakat harus memahami hukum sebagai aturan untuk pedoman. Saya berharap kepada perwakilan desa dan ASN untuk menyampaikan kepada masyarakat. Tujuanya untuk menegakan supermasi hukum di tengah-tengah masyarakat kita. Paling tidak penyuluhan ini bisa menambah wawasan kita tentang hukum," harap Muhjelan dihadapan puluhan undangan.
   
   Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik SH MSi mengatakan tujuan ceramah penyuluhan hukum terpadu ini agar masyarakat memahami tentang peraturan perundang-undangan yang ada dan menjadikan masyarakat cerdas hukum.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Tujuan akhirnya, terbentuknya kelompok atau desa sadar hukum di Kuansing. Tadi kita sudah memaparkan tiga narasumber. Nah, dengan pemaparan itu, masyarakat bisa memahami dan bisa menerapkan di masyarakat," kata Edison Malik.

  Edison membeberkan, tiga narasumber tersebut diantaranya terkait masalah kepemilikan sertifikat ganda di masyarakat oleh Muhammad Khomsadi dari BPN Kabupaten Kuansing. Tentang pembentukan dan peresmian desa sadar hukum oleh Ariston Turnip SH Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau. Dan terakhir, dirinya menyampaikan materi tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011.
  
   Dalam tahun 2018, lanjut Edison, telah diresmikan 12 desa sadar hukum di Provinsi Riau. Meliputi, tujuh kelurahan atau desa di Kota Dumai, dua keluarahan di Kota Pekanbaru dan tiga desa di Kabupaten Kampar. "Desa sadar hukum di Kuansing belum ada. Makanya kita berharap agar penyuluhan ini bisa tercipta desa sadar hukum di Kuansing," kata Edison.

   Terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pihaknya akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Sayangnya di Kuansing belum ada LBH yang terakreditasi. Kalau masyarakat miskin mau mendapat bantuan hukum gratis hubungi LBH yang terverifikasi atau langsung ke Kanwil Kemenkumham Riau, nanti kita arahkan," ujarnya.(yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook