BKD Tunda Pengumuman Kelulusan PPPK

Riau | Sabtu, 02 Maret 2019 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jadwal pengumuman kelulusan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Riau, yang sedianya dilakukan pada 1 Maret harus ditunda. Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) yang mengharuskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaporkan peserta yang lulus nilai ambang batas atau  passing grade.

  Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam surat bernomor B/ 275 /S.SM.01.00/2019 tersebut, pemerintah pusat meminta daerah untuk menyampaikan  informasi PPPK berdasarkan jumlah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas. Yang mana, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa peserta yang lulus nilai ambang batas dari Pemprov Riau sekitar 110 orang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   “Belum jadi diumumkan. Karena ada surat dari Kemen-PAN-RB, memang informasi awal pengumuman dilaksanakan 1 Maret. Kami diminta untuk melaporkan berapa peserta yang lulus nilai mabang batas pada ujian computer asisted test (CAT), beberapa waktu lalu,” kata Ikhwan.

  Nantinya setelah nama-nama yang lulus passing grade tersebut dilaporkan ke kementerian, maka pemerintah daerah tinggal menunggu kelanjutannya dari pemerintah pusat. Pengumuman juga akan langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui website.

  “Untuk informasi selanjutnya, kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Untuk pengumuman akan dilakukan melalui website BKN yakni www.bkn.go.id. Tapi waktunya kapan kami juga masih menunggu informasi,” sebutnya.

  Untuk diketahui, pemerintah pusat memberikan kuota 156 orang tenaga PPPK di Riau. Dari para peserta yang mendaftar, hanya 130 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian. Para peserta yang lulus seleksi administrasi kemudian mengikuti ujian menggunakan sistem CAT menggunakan fasilitas ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

  Pada pelaksanaan ujian tersebut, dibagi menjadi dua kategori yakni seleksi kompetensi yang terdiri dari tiga, seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. Kemudian juga tes wawancara. Sehingga seluruh tahapan ujian telah dilaksanakan dan saat ini hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

  Para peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut juga tidak bisa diikuti oleh masyarakat umum. Tenaga tenaga honorer kategori dua (THK II) yang telah terdaftar dalam database BKN berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook