PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan terus menggesa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan.
Dimana pada 2016 ini, Dispenda Pelalawan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp115 miliar. Hal tersebut dilakukan setelah menimbang pada 2015 lalu, Pemkab Pelalawan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp92 miliar dari target PAD yang telah ditetapkan sebesar Rp92 miliar.
‘’Kami sudah melakukan rekonsiliasi dengan SKPD terkait untuk menggenjot PAD Pelalawan. Begitu juga kami sudah memulai sosialisasi agar retribusi dan pajak bagi yang menunggak untuk segera dibayarkan.
Jadi, target peningkatan PAD bersumber dari sektor pajak dan retrebusi yang dikelola langsung oleh Pemkab Pelalawan,” terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pelalawan Mayhendri Mazlun SH melalui Kabid PAD Edison kepada Riau Pos, Selasa (1/3) di Pangkalankerinci.
Dijelaskan Edison, bahwa peningkatan pajak daerah dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui intensifikasi pajak dan ekstensikasi pajak.
Dimana intensifikasi pajak ini merupakan peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan obkyek pajak yang potensial, namun belum tergarap atau terjaring pajak serta memperbaiki kinerja pungutan agar dapat mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada.
‘’Dan upaya intensifikasi ini dapat ditempuh melalui tiga cara yakni penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut, dan penyempurnaan undang-undang pajak.
Sedangkan untuk eksentensifikasi pajak merupakan upaya memperluas subyek dan obyek pajak serta penyesuaian tarif. Dimana Eksentesifikasi pajak antara lain dapat ditempuh melalui perluasan wajib pajak, penyempurnaan tarif dan perluasan daerah wajib pajak.
Dengan demikian, maka dua cara inilah yang menjadi langkah strategis Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan dalam upaya meningkatkan dan upaya menggali pendapatan asli daerah,” paparnya.
Diungkapkannya, bahwa upaya dan kegiatan yang juga ditempuh Dispenda dalam menggali PAD yakni melakukan pendataan objek pajak-pajak baru, melakukan implementasi bimbingan teknis peraturan dan perundang-undangan, misalnya adanya perubahan peraturan bupati dan memberikan penghargaan kepada wajib pajak, misalnya yang bayar tepat pada waktunya.
‘’Kemudian penyebaran wajib pajak PBB dan P2 perkotaan dan pendesaan, serta rekonsialiasi dengan SKPD terkait, khususnya untuk retribusi dan pendapatan lainnya dalam upaya peningkatan PAD,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa salah satu indikator kemajuan daerah dapat dilihat dari pembangunan daerah yang berjalan secara berkesinambungan.
Sedangkan pembangunan yang dilaksanakan, diharapkan akan membawa dampak bagi meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, kesejahteraan masyarakat merupakan hak semua warga negara, sehingga pemerintah harus menciptakan kesinambungan pembangunan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dan sumber PAD ini bersumber dari Pajak Daerah yang meliputi sebelas item yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hibutan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak galian C, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bea permodalam hak tanah dan bangunan, PBB dan P2.
Selain itu, juga ada sumber PAD dari restribusi daerah yang meliputi restribusi jasa usaha, retribusi pinjaman tertentu dan restribusi jasa usaha lainnya.
Serta adanya hasil kerjasama daerah, yang meliputi perusahaan daerah tuah sekata, deviden Bank Riau Kepri, laba usaha koperasi, deviden Bank Dana Amanah, bagi hasil Bumi Siak Pusako dan PAD dari sember lainnya yang sah.
Untuk itu, dengan adanya upaya yang akan kita lakukan ini, maka kami optimis target PAD ini sebesar Rp115 miliar, dapat tercapai,” tutupnya.(izl)