DBH Migas Riau Rp9,67 Triliun

Riau | Jumat, 02 Maret 2012 - 09:13 WIB

JAKARTA (RP)- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas bumi (Migas) untuk tahun anggaran 2012.

Riau mendapat jatah Rp9,67 triliun berada di poisisi kedua penerima terbesar setelah Kalimantan Timur dengan Rp12.336,5 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di posisi ketiga adalah Sumatera Selatan yang mendapat Rp3.426,6 triliun disusul Kepulauan Riau yang mendapat 2.301,8 triliun.

Kabag Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, DBH Migas tersebut merupakan pos transfer ke daerah yang ada dalam APBN 2012.

‘’Dana yang dialokasikan tahun ini Rp30,89 triliun,’’ ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, (29/2).

Alokasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran (TA) 2012.

Menurut Yudi, angka Rp30,89 triliun itu masih berupa perkiraan alokasi, karena angka pasti alokasi DBH migas masih akan disesuaikan dengan perhitungan tingkat produksi yang dikombinasikan dengan pergerakan harga minyak dan gas. ‘’Karena itu, angka finalnya bisa berubah,’’ katanya.

Yudi menyebut, sebagai bentuk dukungan kepada dunia pendidikan, sebagian dari alokasi DBH Migas yang diterima daerah wajib digunakan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerahnya masing-masing. Rinciannya, DBH minyak bumi Rp17,47 triliun yang terdiri atas DBH minyak bumi (yang penggunaannya terserah daerah) Rp16,91 triliun dan DBH minyak bumi Rp558,50 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Lalu, DBH gas bumi Rp13,42 triliun yang terdiri atas DBH gas bumi Rp13,20 triliun (terserah daerah) dan SDA DBH gas bumi Rp216,59 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Yudi mengatakan, penyaluran DBH Migas tersebut dilaksanakan secara triwulanan.

Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA Migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan.  

‘’Penyaluran menggunakan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil,’’ ujarnya.

Terkait mekanisme distribusi DBH migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan agar DBH Migas bisa dialokasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan.

‘’Sebab, dengan sistem saat ini DBH Migas lebih banyak dinikmati elit di tingkat provinsi dan kabupaten saja. Rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal,’’ katanya.

Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi desentralisasi. Intinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasil. Selanjutnya, 40 persen bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil.

‘’Dengan begitu, rakyat desa yang bersinggungan langsung dengan operasi Migas bisa menikmati manfaat kegiatan Migas di daerahnya. Supaya rakyat mendukung. Sebab, selama ini banyak rakyat di wilayah operasi Migas yang justru menghambat dan menghalangi karena mereka tidak merasakan manfaat dari kegiatan migas tersebut,’’ paparnya.(owi/oki/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook