PU: Tak Ada Proyek Jalan Fiktif di Inhil

Riau | Jumat, 02 Maret 2012 - 08:32 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak ada proyek fiktif seperti yang disampaikan berbagai pihak.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum Riau, proyek peningkatan ruas Jalan Bolak Raya Bente, di Indragiri Hilir senilai Rp119 miliar sudah tertera dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Riau dengan DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Komitmen ini ditegaskan Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto melalui Bidang Bina Maga, Ahmad Ismail kepada Riau Pos, Kamis (1/3). Dia juga mengaku dapat mempertanggungjawabkan proyek tersebut, karena telah mendapat persetujuan dalam pembahasan proyek multiyears di APBD 2012.

‘’Tidak ada yang fiktif. Kalau yang fiktif itu, dibayar tetapi gak ada kerja. Itu baru fiktif. Sementara, proyek jembatan tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi ini perlu diluruskan, agar tidak menjadi informasi yang salah,’’ papar Ahmad.

Ahmad mengaku tidak akan berani mengambil sikap, jika tidak ada aturan yang mengikatnya. Dia menegaskan, proyek multiyears itu ditetapkan berdasarkan MoU antara Pemprov dan DPRD Riau beberapa waktu lalu.

‘’Untuk proyek multiyears, yang mengaturnya bukan Perda lagi, tetapi MoU. Proyek tersebut sudah ada MoU dengan legislatifnya,’’ sebut Ahmad yang mengaku telah memegang berkas nota kesepahaman tersebut.

Bahkan, dia bersedia memperlihatkan nota kesepahaman yang telah disetujui tersebut. Hal ini akan disampaikan, agar tidak menjadi informasi yang simpang siur di tengah-tengah masyarakat. ‘’Jika memang diperlukan, akan saya berikan MoU itu,’’ tegas Ahmad.

Menurut Ahmad, dari anggaran yang telah disepakati, saat ini baru separuhnya yang tersedia. Karena keterbatasan anggaran itu, maka dibuat MoU untuk melunasi anggaran proyek di tahun-tahun berikutnya. Ahmad juga menegaskan, kalau hal ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, proyek pengembangan infrastruktur jalan di daerah seribu parit tersebut menjadi sorotan legislatif, karena dinilai menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pihak legislatif menilai, terjadi perbedaan alokasi dana pengembangan sarana transportasi tersebut antara amanat APBD 2012 dengan pengumuman lelang LPSE beberapa waktu lalu.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook